Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Penyebab Ridwan Kamil Batal Gugat Hasil Pilkada Jakarta Diungkap Ahmad Riza, Berkaitan KIM Plus

Ternyata orang penting yang mencegah paslon nomor 1, Ridwan Kamil-Suswono menggugat hasil Pilkada Jakarta 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Editor: Ansar
Tribun-Timur.com
osok di balik batalnya Ridwan Kamil - Suswono gugat hasil Pemilihan Gubernur Jakarta. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Sosok di balik batalnya Ridwan Kamil - Suswono gugat hasil Pemilihan Gubernur Jakarta.

Ternyata ada orang penting mencegah paslon nomor 1, Ridwan Kamil-Suswono menggugat hasil Pilkada Jakarta 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Padahal tim hukum paslon peraih suara 1.718.160 suara (39,40 persen) itu sudah mempersiapkan materi gugatan.

Hal itu disampaikan Ketua Tim Sukses RIDO, Ahmad Riza Patria.

“Ya, pokoknya perintahnya demikian. Pokoknya saya mengikuti apa yang menjadi perintah, instruksi dari pimpinan,” ujar Riza saat diwawancarai Kompas.com di Kantor Dinas Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Kamis (12/12/2024).

Namun Ariza, sapaan karibnya, enggan mengungkapkan sosok pimpinan yang dimaksud.

Ia hanya menyebut pimpinan tersebut bagian dari Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus.

Seperti diketahui, KIM Plus berisi 13 partai Gerindra, PKS, Golkar, Demokrat, NasDem, PSI, PKB, Gelora, PBB, Perindo, PAN, PPP, serta Garuda.

Ariza mengatakan, sosok pimpinan ini memang jadi penentu arah politik paslon RIDO.

Sebab, dia juga ditunjuk sebagai Ketua Tim Sukses karena arahan pimpinan. 

“Memang sebelumnya kami telah mempersiapkan materi gugatan ke Mahkamah Konstitusi.

Namun, dari pimpinan di atas, pimpinan koalisi, meminta bahwa tidak melakukan atau mendaftarkan gugatan ke MK terkait Pilkada di DKI Jakarta,” katanya.

Sebelum keputusan itu diambil, tim hukum RK-Suswono sempat menghadiri konsultasi di MK pada Senin (9/12/2024) untuk mempersiapkan gugatan terkait dugaan kecurangan Pilkada Jakarta.

Anggota tim pemenangan, Ali Lubis bahkan sebelumnya menyatakan tekad untuk membawa sengketa ini ke MK.

 “Apa pun hasil dari rekapitulasi sore ini terkait penghitungan tingkat provinsi kami tegas akan mendaftarkan gugatan PHPU terkait hasil ke Mahkamah Konstitusi,” ujar Ali pada Sabtu (7/12/2024).

Halaman
12
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved