Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Morris Garage di Makassar Siap Hadapi Dampak Kenaikan PPN 12 Persen

Kenaikan PPN 12 persen tak berdampak besar pada harga mobil MG, berkat kapasitas mesin terbilang rendah dan kategori produk beragam.

Penulis: Rudi Salam | Editor: Sukmawati Ibrahim
IST
Mobil MG -  Meski kenaikan PPN 12 persen berlaku mulai 2025, mobil MG yang memiliki kapasitas mesin di bawah 3.000 CC tetap aman dari dampak besar. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR – Merek mobil asal Inggris, Morris Garage (MG), tidak terlalu terdampak oleh kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen pada 2025. 

General Manager (GM) PT Sinar Galesong Automobile (SGA), Main Dealer MG Kawasan Timur Indonesia (KTI), Sudarmadji Madani, mengatakan bahwa kenaikan PPN secara umum akan mempengaruhi harga mobil. 

Namun, hingga saat ini, belum ada rincian pasti dari pemerintah mengenai jenis mobil yang dikenakan PPN 12 persen.

“Sejauh ini, keputusan yang ada masih belum jelas. Tentu saja akan ada dampak langsung di sektor otomotif dengan kenaikan harga,” ujarnya, saat dihubungi Tribun-Timur.com, Rabu (11/12/2024).

Sudarmadji menjelaskan, informasi yang beredar menyebutkan bahwa PPN 12 persen akan dikenakan pada mobil berbahan bakar fosil atau bensin dengan kapasitas mesin tertentu. 

MG sendiri memiliki beberapa model dengan tipe bahan bakar bensin, antara lain ZS yang terdiri dari ZS Magnify, Ignite, dan Activate; MG 5GT yang mencakup Magnify, Ignite, dan Activate; serta MG New HS dengan varian Magnify I Smart, Ignite, dan Activate.

Baca juga: Pajakan PPN 12 Persen Berlaku 2025, Hyundai Palisade Diperkirakan Kena Dampak

“Ketiga model ini, dengan semua varian yang ada, memiliki kapasitas mesin di bawah 3.000 CC, yaitu sekitar 1.500 CC. Meskipun sekelas dengan beberapa brand terkenal, kapasitas mesin ini masih tergolong kecil dan menggunakan mesin turbo,” jelasnya.

Sudarmadji menambahkan bahwa seandainya PPN 12 persen dikenakan pada mobil dengan kapasitas mesin 3.000 CC ke atas, MG tetap tidak terlalu terdampak. 

MG juga memiliki mobil hybrid, yang mana pemerintah memberikan subsidi untuk kendaraan listrik (EV) dalam rangka mempercepat ekosistem terbarukan.

“Posisi hybrid MG masih di bawah 1.500 CC, jadi aman dari kenaikan PPN 12 persen,” lanjutnya.

Ia menyebutkan bahwa MG juga memiliki model EM90, yang masih berada dalam kategori kendaraan dengan kapasitas mesin di bawah 3.000 CC. 

Karena itu, MG tidak terlalu terdampak oleh kebijakan PPN 12 persen, khususnya untuk kategori mobil mewah dengan kapasitas mesin lebih besar.

“Jika kebijakan ini berlaku juga untuk kapasitas mesin 1.500 CC, MG sudah siap dengan berbagai produk, termasuk mobil hybrid dan EV seperti MG4 EV dan MG 90,” tambah Sudarmadji.

MG siap menghadapi berbagai kondisi, dan ia yakin pemerintah akan tetap membedakan antara kendaraan berbahan bakar fosil dengan kategori kendaraan listrik (EV). (*)

 

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved