Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Hasil Pilkada Sulsel 2024

Pilkada Sulsel Bergolak, 8 Paslon Gugat Hasil ke MK

Delapan pasangan calon kepala daerah di Sulsel mengajukan gugatan sengketa Pilkada ke MK, KPU siap menghadapi dan mengumpulkan bukti-bukti.

Penulis: Renaldi Cahyadi | Editor: Sukmawati Ibrahim
ist
Komisioner KPU Sulsel Upi Hastuti - Delapan paslon di Sulsel ajukan gugatan hasil Pilkada ke MK. KPU Sulsel siap menghadapi sengketa dan telah mempersiapkan bukti-bukti penting. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR – Delapan pasangan calon kepala daerah di Sulawesi Selatan (Sulsel) mengajukan permohonan sengketa hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Mereka adalah:

Paslon calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Parepare nomor urut 4, Erna Rasyid Taufan - M Rahmat Sjamsu Alam, dengan Akta Pengajuan Permohonan nomor 18/PAN.MK/e-AP3/12/2024.


Paslon Bupati dan Wakil Bupati Bulukumba nomor urut 1, Jamaluddin M Syamsir - Tomy Satria Yulianto, tercatat dengan nomor pengajuan 53/PAN.MK/e-AP3/12/2024.


Paslon Yohanis Bassang - Marthen Rante Tondok yang menggugat hasil Pilkada Toraja Utara dengan nomor pengajuan 35/PAN.MK/e-AP3/12/2024.


Paslon Bupati dan Wakil Bupati Takalar, Syamsari dan M. Natsir Ibrahim, juga melakukan gugatan dengan nomor 79/PAN.MK/e-AP3/12/2024.


Paslon Ahmad Jaya Baramuli - Abdillah Natsir mengajukan permohonan ke MK dengan nomor pengajuan 123/PAN.MK/e-AP3/12/2024 terhadap KPU Kabupaten Pinrang sebagai termohon.


Paslon calon Bupati dan Wakil Bupati Pangkep, Andi Muhammad Khairul Akbar dan Amiruddin, juga menggugat dengan nomor permohonan 117/PAN.MK/e-AP3/12/2024.


Paslon calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palopo, Farid Kasim Judas - Nurhaeni, mengajukan gugatan dengan nomor 170/PAN.MK/e-AP3/12/2024.


Paslon Bupati dan Wakil Bupati Selayar, Ady Ansar dan M. Suwadi, juga melakukan gugatan dengan nomor 191/PAN.MK/e-AP3/12/2024.

Komisioner KPU Sulsel, Upi Hastuti, mengatakan KPU siap menghadapi gugatan sengketa Pilkada ini.

"Untuk menghadapi gugatan, kami sudah menggelar rapat koordinasi (rakor) persiapan sengketa pemilihan bersama KPU Kabupaten/Kota," katanya saat dihubungi, Selasa (10/12/2024).

Rakor tersebut, lanjut Upi, bertujuan untuk mengidentifikasi kembali masalah-masalah krusial yang terjadi saat pemungutan suara. 

"Kami juga menghimpun sejumlah data dan dokumen yang nantinya akan menjadi alat bukti dalam sengketa ini," jelasnya. (*)

 

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved