Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pilgub Sulsel 2024

Tim Hukum Danny-Azhar Laporkan Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan KPPS di Sejumlah TPS

Tim Danny Pomanto - Azhar Arsyad melaporkan tindak pidana umum (TPU) pemalsuan tanda tangan oleh oknum KPPS ke Polrestabes Makassar. 

Penulis: Siti Aminah | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUN-TIMUR.COM/SITI AMINAH
Tim Hukum pasangan Calon Gubernur Sulsel Danny Pomanto-Azhar Arsyad melaporkan tindak pidana umum (TPU) pemalsuan tanda tangan oleh oknum KPPS ke Polrestabes Makassar, Senin (9/12/2024). 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Tim Hukum pasangan Calon Gubernur Sulawesi Selatan, Danny Pomanto - Azhar Arsyad melaporkan tindak pidana umum (TPU) pemalsuan tanda tangan oleh oknum KPPS ke Polrestabes Makassar

Tim Hukum Danny-Ashar mendatangi Kantor Polrestabes Makassar Jl Ahmad Yani, Senin (9/12/2024) sekira pukul 12.50 Wita. 

Tim Hukum pasangan dengan tagline DIA ini diwakili oleh tiga orang, dua diantaranya ialah Juru Bicara DIA Asri Tadda, dan perwakilan tim hukum, Mochtar Djuma. 

Juru Bicara DIA, Asri Tadda mengatakan pihaknya menemukan dugaan tanda tangan bodong atau dipalsukan pada perhelatan Pilgub Sulsel, 27 November lalu.

"Benar, tim kami mengidentifikasi adanya tanda tangan pemilih yang diduga telah dipalsukan pada Pilkada Serentak baru-baru ini. Hal itu terlihat pada salinan daftar hadir pemilih di setiap TPS yang kami miliki," ungkap Asri.

Adapun tanda tangan pemilih yang diduga dipalsukan ditemui pada hampir setiap TPS di seluruh Sulawesi Selatan.

"Kalau dicermati, hampir di setiap TPS pasti ada tanda tangan yang serupa dan sangat mirip. Ada yang jumlahnya puluhan bahkan ada yang sampai ratusan tanda tangan serupa hanya di satu TPS saja," tambah Asri.

Jika dikalkulasi, dari total 14.548 TPS di Sulsel, terdapat jutaan tanda tangan pemilih yang diduga telah dipalsukan alias bodong.

Ia menilai, pemalsuan tanda tangan pemilih merupakan tindakan melanggar Undang-undang dan hukumannya adalah pidana penjara enam hingga delapan tahun.

Baca juga: 1.885.070 Orang Golput di Pilgub Sulsel 2024, Pemilih Naik 1,4 Persen dari Pilkada 2018

Selain itu, pemalsuan tanda tangan pemilih juga telah merusak kualitas serta prinsip jujur dan adil pada Pilkada Serentak 17 November.

Pemalsuan tandatangan ini juga dinilai erat kaitannya dengan manipulasi suara rakyat. 

"Tanda tangan palsu di TPS itu jelas adalah suara palsu, suara yang dimanipulasi. Estimasi kami, ada lebih dari 1 juta suara palsu di Pilgub Sulsel, kalau di Makassar ada ratusan ribu. Ini adalah kejahatan Pilkada, pembajakan suara rakyat yang sangat merusak demokrasi kita," ujar Asri.

Pemalsuan tanda tangan pada dokumen kepemiluan seperti daftar hadir pemilih, jelas Asri, hanya bisa dilakukan oleh oknum yang bertugas sebagai Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). 

"Kami duga pelakunya dari oknum KPPS. Ini adalah pelanggaran pidana yang hukumannya sangat jelas. Semua ini tentu akan jadi sengketa kepemiluan, termasuk juga sebagai pelanggaran pidana," beber Asri.

Sementara itu, Perwakilan Tim Hukum DIA, Mochtar Djuma mengemukakan bahwa ia telah menyetor bukti-bukti dugaan pemalsuan tandatangan ke Polrestabes. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved