Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Sidang Perdana Kasus Dugaan Penipuan Travel Haji di Barru Digelar Besok

Sidang perdana kasus bernomor perkara 72/Pid.B/2024/PN Barru dijadwalkan berlangsung Selasa (10/12/2024) di Pengadilan Negeri (PN) Barru,

Tayang:
Penulis: Darullah | Editor: Saldy Irawan
IST
Ilustrasi - kasus dugaan penipuan perjalanan haji di Barru segera di sidang             

TRIBUN-TIMUR.COM - Kasus dugaan penipuan oleh pengelola travel haji di Kabupaten Barru, Sulawesi Selatan, akan memasuki babak baru.

Sidang perdana kasus bernomor perkara 72/Pid.B/2024/PN Barru dijadwalkan berlangsung Selasa (10/12/2024) di Pengadilan Negeri (PN) Barru, Jl Sultan Hasanuddin, Kelurahan Coppo, Kecamatan Barru.

Hj. Heriah, pengelola travel Al Hijrah Nurul Jannah, menjadi terdakwa utama dalam kasus ini.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Barru, Deri Fuad Rachman, membenarkan bahwa persidangan akan dimulai sesuai jadwal.

"Iya benar, agenda sidang perdana besok adalah pembacaan surat dakwaan," ujar Deri saat dihubungi pada Senin (9/12/2024).

Ia juga memastikan bahwa seluruh berkas yang dipersyaratkan telah lengkap.

Kasus ini bermula dari laporan sejumlah jamaah haji ke Polres Barru pada Juni 2024.

Mereka menuduh PT Al Hijrah Nurul Jannah melakukan penipuan setelah merasa dirugikan selama pelaksanaan ibadah haji beberapa bulan lalu.

Pengaduan resmi dilayangkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Barru.

Para jamaah mengaku tidak mendapatkan layanan yang dijanjikan oleh travel haji tersebut, sehingga menimbulkan kerugian baik materiil maupun moral.

Sidang perdana ini diharapkan menjadi awal pengungkapan kasus yang mendapat perhatian besar, khususnya di wilayah Sulawesi Selatan.(*)

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved