Sidang Perdana Kasus Dugaan Penipuan Travel Haji di Barru Digelar Besok
Sidang perdana kasus bernomor perkara 72/Pid.B/2024/PN Barru dijadwalkan berlangsung Selasa (10/12/2024) di Pengadilan Negeri (PN) Barru,
Penulis: Darullah | Editor: Saldy Irawan
TRIBUN-TIMUR.COM - Kasus dugaan penipuan oleh pengelola travel haji di Kabupaten Barru, Sulawesi Selatan, akan memasuki babak baru.
Sidang perdana kasus bernomor perkara 72/Pid.B/2024/PN Barru dijadwalkan berlangsung Selasa (10/12/2024) di Pengadilan Negeri (PN) Barru, Jl Sultan Hasanuddin, Kelurahan Coppo, Kecamatan Barru.
Hj. Heriah, pengelola travel Al Hijrah Nurul Jannah, menjadi terdakwa utama dalam kasus ini.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Barru, Deri Fuad Rachman, membenarkan bahwa persidangan akan dimulai sesuai jadwal.
"Iya benar, agenda sidang perdana besok adalah pembacaan surat dakwaan," ujar Deri saat dihubungi pada Senin (9/12/2024).
Ia juga memastikan bahwa seluruh berkas yang dipersyaratkan telah lengkap.
Kasus ini bermula dari laporan sejumlah jamaah haji ke Polres Barru pada Juni 2024.
Mereka menuduh PT Al Hijrah Nurul Jannah melakukan penipuan setelah merasa dirugikan selama pelaksanaan ibadah haji beberapa bulan lalu.
Pengaduan resmi dilayangkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Barru.
Para jamaah mengaku tidak mendapatkan layanan yang dijanjikan oleh travel haji tersebut, sehingga menimbulkan kerugian baik materiil maupun moral.
Sidang perdana ini diharapkan menjadi awal pengungkapan kasus yang mendapat perhatian besar, khususnya di wilayah Sulawesi Selatan.(*)
| KJRI Jeddah Pastikan Layanan Haji di Bandara Terkendali, Jamaah Diminta Disiplin Ikuti Prosedur |
|
|---|
| Kuota Haji Sinjai hanya 44 Orang, 6.045 Warga Masih Antre Berangkat ke Tanah Suci |
|
|---|
| Jamaah Haji Indonesia Mulai Umrah Wajib, Terapkan Strategi Lindungi Perempuan |
|
|---|
| Pelepasan Jamaah Haji Kloter 16 Gowa Diwarnai Haru, 113 Orang Berangkat ke Tanah Suci |
|
|---|
| Kisah Haru Anggi, Jamaah Termuda Kloter 16 Asal Takalar Sulsel Gantikan Ibunya Berhaji |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/Jch-ilegal0000.jpg)