Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Ketua KONI Makassar Tersangka

Korupsi Berjamaah di KONI Makassar, Ketua Hingga Sekretaris Ditetapkan Tersangka

Usai diumumkan tersangka, ketiganya pun digiring ke dalam mobil tahanan lalu dibawa ke Lapas Kelas I Makassar.

Penulis: Muslimin Emba | Editor: Alfian
TRIBUN-TIMUR.COM
Tiga tersangka Korupsi Dana Hibah KONI Makassar dimasukkan ke dalam mobil tahanan Kejari Makassar, Jl Amanagappa, Makassar, Senin (9/12/2024) sore. 

Artinya dalam perkara dugaan Korupsi dana hibah KONI dan KORMI Makassar ini akan segera ditetapkan tersangka.

Kasi Intel Kejari Makassar, Andi Alamsyah saat dikonfirmasi mengatakan, peningkatan penyelidikan ke penyidikan mulai dilakukan pada Kamis, 26 September 2024.

Penyelidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejari Makassar, kata dia, meningkatkan status dua perkara tersebut berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan pihaknya.

"Kamis, 26 September 2024, penyelidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dana hibah KONI Kota Makassar tahun anggaran 2022-2023, serta perkara penyimpangan dana hibah KORMI tahun anggaran 2023 telah ditingkatkan ke tahap penyidikan," kata Andi Alamsyah kepada wartawan, Senin (30/9/2024) sore.

"Sebagaimana hasil ekspose (gelar perkara) yang dilaksanakan pada hari itu, Kamis," sambungnya.

Alamsyah menjelaskan, dalam gelar perkara yang dilakukan, ditemukan bukti adanya perbuatan melawan hukum, sehingga penyelidik meningkatkan status perkara tersebut ke tahap penyidikan.

Meskipun sudah di tahap penyidikan, lanjut Alamsyah, penanganan kasus itu sampai saat ini masih terus mendalami guna menetapkan tersangka. 

"Karena sudah ditemukan adanya perbuatan melawan hukum tentu kita tingkatkan ketahap penyidikan, mencari dan mengumpul bukti untuk melakukan (penetapan) tersangka diproses penyidikan," ungkapnya.

Selama proses penyelidikan berlangsung hingga ditingkatkan ke tahap penyidikan, penyelidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejari Makassar telah memeriksa puluhan orang dari kedua kasus tersebut. 

Untuk kasus dugaan korupsi  penyimpangan pengelolaan dana hibah untuk KONI Makassar periode 2022-2023, total ada sebanyak 39 orang yang diperiksa untuk dimintai keterangan. 

Sementara di kasus dugaan penyelewengan dana hibah di KORMI Makassar tahun 2023, Alamsyah menyebut totol saksi yang diperiksa sebanyak 19 orang.

"Diproses penyelidikan KONI yang diperiksa 39 orang saksi, diminta keterangan dan KORMI ada 19 orang (diperiksa)," tuturnya.

Kejari Makassar diketahui melakukan penyelidikan terkait dugaan penyimpangan pengelolaan dana hibah untuk KONI Makassar periode 2022/2023.

Dalam kasus ini, jaksa telah mengumpulkan data dan bahan keterangan dengan memeriksa sejumlah saksi, termasuk Ketua KONI Makassar Ahmad Susanto.

Alamsyah sebelumnya menjelaskan pemeriksaan Ahmad Susanto kaitan proses pengelolaan dana hibah untuk KONI.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved