Ketua KONI Makassar Tersangka
Korupsi Berjamaah di KONI Makassar, Ketua Hingga Sekretaris Ditetapkan Tersangka
Usai diumumkan tersangka, ketiganya pun digiring ke dalam mobil tahanan lalu dibawa ke Lapas Kelas I Makassar.
Penulis: Muslimin Emba | Editor: Alfian
Artinya dalam perkara dugaan Korupsi dana hibah KONI dan KORMI Makassar ini akan segera ditetapkan tersangka.
Kasi Intel Kejari Makassar, Andi Alamsyah saat dikonfirmasi mengatakan, peningkatan penyelidikan ke penyidikan mulai dilakukan pada Kamis, 26 September 2024.
Penyelidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejari Makassar, kata dia, meningkatkan status dua perkara tersebut berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan pihaknya.
"Kamis, 26 September 2024, penyelidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dana hibah KONI Kota Makassar tahun anggaran 2022-2023, serta perkara penyimpangan dana hibah KORMI tahun anggaran 2023 telah ditingkatkan ke tahap penyidikan," kata Andi Alamsyah kepada wartawan, Senin (30/9/2024) sore.
"Sebagaimana hasil ekspose (gelar perkara) yang dilaksanakan pada hari itu, Kamis," sambungnya.
Alamsyah menjelaskan, dalam gelar perkara yang dilakukan, ditemukan bukti adanya perbuatan melawan hukum, sehingga penyelidik meningkatkan status perkara tersebut ke tahap penyidikan.
Meskipun sudah di tahap penyidikan, lanjut Alamsyah, penanganan kasus itu sampai saat ini masih terus mendalami guna menetapkan tersangka.
"Karena sudah ditemukan adanya perbuatan melawan hukum tentu kita tingkatkan ketahap penyidikan, mencari dan mengumpul bukti untuk melakukan (penetapan) tersangka diproses penyidikan," ungkapnya.
Selama proses penyelidikan berlangsung hingga ditingkatkan ke tahap penyidikan, penyelidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejari Makassar telah memeriksa puluhan orang dari kedua kasus tersebut.
Untuk kasus dugaan korupsi penyimpangan pengelolaan dana hibah untuk KONI Makassar periode 2022-2023, total ada sebanyak 39 orang yang diperiksa untuk dimintai keterangan.
Sementara di kasus dugaan penyelewengan dana hibah di KORMI Makassar tahun 2023, Alamsyah menyebut totol saksi yang diperiksa sebanyak 19 orang.
"Diproses penyelidikan KONI yang diperiksa 39 orang saksi, diminta keterangan dan KORMI ada 19 orang (diperiksa)," tuturnya.
Kejari Makassar diketahui melakukan penyelidikan terkait dugaan penyimpangan pengelolaan dana hibah untuk KONI Makassar periode 2022/2023.
Dalam kasus ini, jaksa telah mengumpulkan data dan bahan keterangan dengan memeriksa sejumlah saksi, termasuk Ketua KONI Makassar Ahmad Susanto.
Alamsyah sebelumnya menjelaskan pemeriksaan Ahmad Susanto kaitan proses pengelolaan dana hibah untuk KONI.
Ketua KONI Makassar Tersangka
Ketua KONI Makassar
Korupsi KONI Makassar
korupsi
Ahmad Susanto
TribunBreakingNews
Danny Pomanto Prihatin Ketua KONI Makassar Ahmad Susanto Jadi Tersangka Korupsi |
![]() |
---|
Pengacara Ketua KONI Makassar: Kami Hormati Proses Hukum |
![]() |
---|
Duduk Perkara Korupsi Seret Ahmad Susanto, Sekretaris dan Kepala Sekretariat KONI Makassar |
![]() |
---|
BREAKING NEWS: Ketua KONI Makassar Ahmad Susanto Ditetapkan Tersangka Dugaan Korupsi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.