Wawancara Eksklusif Tribun Timur
Pengembang Wajib Serahkan PSU, Pemerintah Jamin Fasilitas
Dalam Podcast Bincang Kota Tribun Timur, Kepala Bidang Prasarana Umum Disperkim Makassar, Nurhidayat Sukardin menjelaskan seperti apa kebijakan PSU.
Penulis: Hasriyani Latif | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Pengembang perumahan wajib menyerahkan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) ke pemerintah daerah.
Dalam Podcast Bincang Kota Tribun Timur edisi Selasa (3/12/2024), Kepala Bidang Prasarana Umum Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Makassar, Nurhidayat Sukardin menjelaskan seperti apa kebijakan PSU.
Dipandu Host Annisa Husnuzhan, berikut petikan wawancaranya:
Regulasi terbentuknya Disperkim?
Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2016. Perda ini mengatur tugas penyelenggaraan kebijakan, pelaksanaan, evaluasi, serta hal-hal yang berkaitan dengan perumahan dan kawasan permukiman.
Tugas utama bidang PSU?
Bidang PSU (Prasarana, Sarana, dan Utilitas) bertanggung jawab atas penyelenggaraan kebijakan, terutama dalam penyiapan, penyediaan, dan pengelolaan PSU di perumahan di Kota Makassar.
Sehari-hari operasional dalam tiga sub kegiatan, yakni koordinasi penyiapan dan penyerahan PSU perumahan, verifikasi penyerahan PSU dari pengembang ke pemerintah, dan penyediaan prasarana yang menunjang fungsi perumahan.
Penyelenggaraannya?
PSU selama ini dikenal fasum dan fasos. UUD 1945 telah mengatur setiap orang berhak hidup sejahtera, tempat tinggal dengan lingkungan yang baik.
Menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, setiap pengembang wajib menyiapkan PSU sesuai proporsi tertentu. Setelah selesai pembangunan, PSU harus diserahkan kepada pemerintah kabupaten/kota untuk dimanfaatkan oleh masyarakat.
Prasarana berupa kelengkapan fisik dasar, seperti jalan dan drainase. Sarana berupa fasilitas pendukung, seperti fasilitas sosial dan keagamaan. Sementara Utilitas seperti listrik, air bersih, dan lainnya.
Proses penyerahan PSU?
Pengembang yang membangun perumahan wajib menyiapkan PSU sesuai dengan standar dan proporsi yang diatur dalam peraturan.
Setelah pembangunan selesai, PSU tersebut harus diserahkan ke pemerintah (dalam hal ini, Pemerintah Kota Makassar) untuk dikelola. Pemerintah memastikan bahwa PSU tersebut memenuhi standar yang layak guna dimanfaatkan masyarakat.
Peran bidang PSU?
Memastikan bahwa setiap perumahan memiliki standar yang layak untuk dihuni. Mendukung kebutuhan dasar penghuni melalui fasilitas yang memadai. Berfungsi sebagai lingkungan yang sehat, aman, dan menunjang kehidupan masyarakat secara keseluruhan.
Siapa yang terlibat kebijakan PSU?
Pemerintah Kota Makassar, dengan regulasi Perda Nomor 1 Tahun 2023 tentang penyediaan, penyerahan, dan pengelolaan PSU Perumahan. KPK melalui program MCP (Monitoring Center for Prevention) untuk mendorong penertiban aset barang milik daerah, termasuk PSU.
Kantor Pertanahan ATR/BPN, yang mengatur kepemilikan lahan. Kejaksaan Negeri Makassar yang memberikan supervisi hukum.
Organisasi pengembang perumahan seperti REI, yang memastikan pengembang mematuhi kewajiban menyerahkan PSU.
Cerdas Kendalikan Hama: Ingat, Tikus Itu Cerdas dan Adaptif |
![]() |
---|
Pesan Waisak 2025: Kendalikan Tiga Akar Kejahatan |
![]() |
---|
Cerita Herdianto Marzuki Ketua DPRD Morowali, Alumnus UMI Pilih Ngekos 2 Periode |
![]() |
---|
Kunci Haji Mabrur: Jaga Niat, Pulang Jadi Pribadi Bermanfaat |
![]() |
---|
Aplikasi NITA: Bisa Top Up Kartu hingga Pantau Kondisi Jalan Tol Makassar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.