Kuasa Hukum Paris Yasir-Islam Iskandar Tanggapi Pernyataan Bawaslu Sulsel Soal PSU Pilkada Jeneponto
“Komisioner Bawaslu Sulsel terkesan tidak memahami hukum dan memposisikan dirinya seolah sebagai pembuat undang-undang,” katanya, Jumat (6/12/2024).
TRIBUN-TIMUR.COM - Bawaslu Sulsel menilai PPK Kelara, Jeneponto berpotensi dipidana.
Itu karena menolak rekomendasi pemungutan suara ulang (PSU) yang dikeluarkan Panwascam Kelara.
Adapun rekomendasi PSU dikeluarkan Panwascam Kelara, yakni TPS 005 Tolo Barat dan TPS 001 Tolo Selatan.
Anggota Bawaslu Sulsel Saiful Jihad menegaskan rekomendasi PSU yang dikeluarkan atas temuan pelanggaran administrasi pemilihan harus dilaksanakan oleh PPK.
Pasalnya, Bawaslu menganggap ada pemilih yang seharusnya tidak berhak memilih di TPS tertentu.
Hal itu memicu keputusan untuk merekomendasikan PSU sebagai solusi untuk menghindari suara yang tidak sah.
“Karena KPU punya dasar, kita juga tentu punya alasan kenapa kita rekomendasikan PSU. Tentu ini bisa jadi perbedaan perspektif dalam melihat aturan itu,” kata Saiful Jihad, Kamis (5/12/2024).
Menanggapi pernyataan itu, Ketua Tim Hukum Paris Yasir-Islam Iskandar (PASMI), Saiful angkat bicara.
Menurut Saiful, pernyataan tersebut tidak hanya tidak berdasar secara hukum, tapi juga berpotensi memperkeruh situasi politik di Jeneponto.
“Komisioner Bawaslu Sulsel terkesan tidak memahami hukum dan memposisikan dirinya seolah sebagai pembuat undang-undang,” katanya, Jumat (6/12/2024).
Ia menjelaskan, rekomendasi Panwascam Kelara untuk melaksanakan PSU di TPS 05 Tolo Barat dan TPS 01 Tolo Selatan seharusnya tidak serta-merta dipaksakan.
PPK Kelara, kata Saiful memiliki kewenangan untuk mengkaji setiap rekomendasi yang dikeluarkan Panwascam atau Bawaslu Kabupaten sebelum mengambil tindakan.
“Jika merujuk pada Undang-undang Pilkada dan Peraturan KPU Nomor 17/2024, PPK memiliki dasar hukum kuat untuk tidak menindaklanjuti rekomendasi tersebut, terutama jika hanya satu orang pemilih terlibat pelanggaran,” tegas Saiful.
Ia mengutip Pasal 112 Undang-undang Nomor 1/2015 yang menyatakan PSU hanya dapat dilakukan jika terdapat lebih dari satu pemilih yang melakukan pelanggaran.
Seperti menggunakan hak pilih lebih dari sekali atau memberikan suara meski tidak terdaftar sebagai pemilih.
Paris Yasir Lantik 4 Kepala Dinas, Rusman Rukka Pimpin Pariwisata |
![]() |
---|
Buka Penyusunan Renstra Dinas Kesehatan 2025-2029, Bupati Jeneponto Tekankan Sinergi Semua Pihak |
![]() |
---|
GERTAK Siap Demo Lima Hari di DPRD dan Polres Jeneponto |
![]() |
---|
Tekankan Transparansi, Pemkab Jeneponto Gelar Rapat Persiapan Audit BPK-RI Semester I Tahun 2025 |
![]() |
---|
Bupati Jeneponto Lantik 177 Pejabat, Dorong ASN Tingkatkan Kinerja dan Pelayanan Publik |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.