Iwan Asaad Dicopot dari Jabatan Inspektur Kota Parepare
Pj Wali Kota Parepare, Abdul Hayat, memberhentikan Iwan Asaad sebagai Inspektur Kota. Pemkot jelaskan proses dan dasar pembatalan keputusan tersebut.
Penulis: Rachmat Ariadi | Editor: Sukmawati Ibrahim
TRIBUN-TIMUR.COM, PAREPARE – Pj Wali Kota Parepare, Sulawesi Selatan (Sulsel) Abdul Hayat memberhentikan Iwan Asaad atau membatalkan pengangkatan Iwan Asaad sebagai Kepala Inspektorat Kota Parepare.
Hal tersebut berdasarkan Surat Keputusan (SK) Wali Kota Parepare Nomor 806 Tahun 2024 tentang perubahan atas keputusan Wali Kota Parepare Nomor 301 Tahun 2024 tentang pemberhentian dan pengangkatan dalam jabatan pimpinan tinggi pratama di lingkungan pemerintah daerah.
SK tersebut telah ditandatangani Pj Wali Kota Parepare Abdul Hayat pada 26 November 2024.
Kepala BKPSDM Adriani Idrus mengatakan, SK pemberhentian kepada Iwan Asaad diterbitkan setelah melalui pencermatan oleh Pemkot Parepare.
"Kami juga telah membentuk tim yang terdiri dari tujuh orang untuk melakukan pencermatan mengenai hal tersebut," katanya, Jumat (6/12/2024).
Adriani mengungkapkan, tim diketuai Sekda Parepare Muhammad Husni Syam, Ass III BKPSDM, bagian Hukum Setdako, dan tiga pakar hukum.
Dari hasil pencermatan, tim merekomendasikan pembatalan SK pencabutan hukuman disiplin Iwan Asaad yang dikeluarkan Pj Wali Kota sebelumnya, Akbar Ali.
"Tim menilai Pj Wali Kota sebelumnya (Akbar Ali) tidak berwenang melakukan pencabutan hukuman disiplin yang dijatuhkan Wali Kota sebelumnya (Taufan Pawe). SK pencabutan itu juga dinilai cacat prosedur dan substansi," ungkapnya.
Hasil pencermatan tim itu dikuatkan dengan aturan PP Nomor 49 Tahun 2008 Pasal 132 A ayat (1) dan ayat (2) Huruf d serta Permendagri Nomor 4 Tahun 2023 Pasal 15 ayat (1) huruf d dan ayat (2), yang menyatakan bahwa penjabat kepala daerah tidak boleh membuat kebijakan yang bertentangan dengan kebijakan penyelenggaraan pemerintahan pejabat sebelumnya tanpa izin Menteri Dalam Negeri.
Sementara SK pencabutan hukuman disiplin Iwan Asaad yang dikeluarkan Akbar Ali disebut tidak mengantongi surat izin Mendagri.
Selanjutnya, dengan adanya SK pembatalan itu berarti menggugurkan hasil seleksi terbuka Iwan Asaad di Inspektorat. Sebab, SK pencabutan hukuman disiplin yang dikeluarkan sebelumnya dibatalkan.
Atas dasar itu, Pemkot Parepare mengeluarkan SK perubahan yang mengembalikan jabatan Iwan Asaad ke posisi sebelumnya.
"Tapi karena keputusan pencabutan SK 880 dibatalkan Pj Wali Kota, maka hukuman disiplin Pak Iwan aktif. Dengan pembatalan itu, kami mengeluarkan SK perubahan yang mengembalikan Pak Iwan ke posisi sebelum adanya pencabutan, yakni sebagai analis pemadam kebakaran," ucap Adriani.
Meski begitu, Pemkot Parepare memberikan ruang bagi Iwan Asaad untuk menempuh upaya administratif dan jalur hukum.
"Pemkot hanya berupaya untuk meluruskan kebijakan dan mengembalikan roh pemerintahan agar selanjutnya dilakukan sesuai proses yang benar," jelasnya.
Diketahui sebelumnya, Iwan Asaad telah dilantik sebagai Kepala Inspektorat Parepare pada pemerintahan Pj Wali Kota Parepare, Akbar Ali, pada Senin (29/4/2024).
Iwan Asaad juga pernah menduduki jabatan strategis Sekretaris Daerah (Sekda) Parepare di masa pemerintahan Wali Kota Parepare, Taufan Pawe.(*)
Unhas Gelar Pelatihan OMSK Bagi Penyandang Disabilitas Netra di SLB Negeri 1 Parepare |
![]() |
---|
Sesi Pendaftaran Seleksi Sekda Parepare Ditutup Hari Ini, 7 Orang Sudah Daftar |
![]() |
---|
Ekonomi Parepare Pulih, Pertumbuhan Kuartal II Capai 4,46 Persen |
![]() |
---|
Wali Kota Tasming Hamid Dukung Implementasi Tridarma PoltekMu di Parepare |
![]() |
---|
PSM Makassar Bidik Kemenangan Perdana, Persija Jadi Ujian di Parepare |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.