Bos Mall Pinrang Ditangkap
Bos Mall Pinrang Langsung Dijebloskan ke Rutan Makassar
HB tersangka korupsi gedung Mall Pinrang yang ditangkap di Bekasi langsung dijebloskan ke Rutan Makassar.
Penulis: Rachmat Ariadi | Editor: Hasriyani Latif
Kejari Pinrang.
Tersangka korupsi gedung Mall Pinrang berinisial HB (59) ditangkap Tim Tabur Kejari Pinrang.
Agung menambahkan bahwa biaya sewa tersebut masuk ke rekening pribadi MAA, yang menyebabkan kerugian negara yang signifikan.
Dalam proses penyelidikan, Kejari telah memeriksa sebanyak 30 saksi, dan berpotensi ada tersangka baru.
Atas perilakunya, MAA disangka melanggar Primair Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.