Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Akpol 1996

Beda Nasib Anak Buah Ferdy Sambo: Hendra Kurniawan Dipecat Polri, Budhi Herdi Pecah Bintang 1

Beda nasib polisi yang pernah terjerat kasus Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan dipecat Polri, Budhi Herdi Susianto pecah bintang 1

Editor: Ari Maryadi
Kolase Tribun Timur
Brigadir Jenderal Hendra Kurniawan dan Brigadir Jenderal Budhi Herdi Susianto. 

Pemberhentian tersebut merupakan keputusan kolektif lima Hakim Komisi Kode Etik (KKE) yang bertugas pada hari ini.

Keputusan tersebut diambil sebab Hendra terbukti melakukan perbuatan tercela.

"Terbukti bahwa perbuatan yang bersangkutan adalah perbuatan tercela," kata Dedi.

Sebagaimana diketahui, Hendra saat ini terlibat dalam obstruction of justice atau penghalangan penyidikan dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brjgadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Selain dirinya, hingga kini para terdakwa obstruction of justice kasus tersebut juga telah dipecat dari Polri.

Mereka ialah Irjen Pol Ferdy Sambo, Kombes Pol Agus Nurpatria, AKBP Jerry Raymond Siagian, Kompol Chuck Putranto, dan Kompol Baiquni Wibow

Peran Brigjen Hendra Kurniawan Kasus Tewasnya Brigadir J

Brigjen Hendra Kurniawan ikut terseret kasus tewasnya Brigadir J di rumah dinas Eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.

Eks Karo Paminal Propam Polri, Brigjen Hendra Kurniawan, dianggap salah satu polisi yang menghalangi penyidikan tewasnya Brigadir J.

Akibat perbuatannya, Brigjen Hendra Kurniawan kini dinonaktifkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dari jabatannya.

Dirsiber Bareskrim Polri, Brigjen Asep Edi Suheri, menyebut Brigjen Hendra Kurniawan masuk dalam salah satu dari 5 klaster peran para polisi terkait CCTV vital.

Selain Brigjen Hendra Kurniawan, ada lima polisi lainnya yang dianggap menghalagi penyidikan termasuk Irjen Ferdy Sambo.

Dalam kasus ini, ia bersama Ferdy Sambo termasuk dalam cluster yang memerintahkan menghilangkan rekaman CCTV.

"Penyidik melakukan pemeriksaan mendalam maka terdapat 6 orang yang patut diduga melalukan tindak pidana yaitu obstruction of justice atau menghalangi penyidikan," kata Irwasum Polri Pol Agung Budi Maryoto. di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (19/8/2022).

Pasal yang disangkakan kepada kelima terduga yang melakukan obstruction of justice dalam kasus tewasnya Brigadir J.

Asep menyebut, ancaman hukumannya cukup tinggi atas tindakan tersebut.

"Pasal yang disangkakan hukumannya cukup tinggi ya yaitu pasal 32 dan 33 UU ITE dan pasal 221 serta pasal 223 KUHP juncto pasal 55 dan 56 KUHP," tutur Edi.

Saat ini, kelima anggota tersebut telah dilakukan penahanan di Tempat Khusus (Patsus).

Nantinya, mereka bakal segera diusut secara pidana oleh penyidik Polri.

"Kalau untuk tentu FS sudah. Kelima yang sudah dipatsuskan ini dalam waktu dekat akan kita limpahkan ke penyidik nanti secara teknis penyidik akan jelaskan persangkaan pasalnya," pungkas Agung.

(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Galuh Widya Wardani/Malvyandie Haryadi)

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved