Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Sosok Meity Rahmatia Anggota DPR RI Asal Sulsel Sebut Napi Narkoba Bak Sarjana

Selain itu, ia juga mendukung pemindahan narapidana kasus narkoba ke Lapas Nusakambangan.

Editor: Ansar
Tribun-Timur.com
Legislator Komisi XIII DPR RI asal Sulsel, Meity Rahmatia 

TRIBUN-TIMUR.COM - Legislator Komisi XIII DPR RI asal Sulsel, Meity Rahmatia menyoroti perlunya transparansi dan peningkatan kualitas pembinaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).

Hal itu harus dilakukan agar para napi tidak kembali terjerumus ke praktik penyalahgunaan narkoba.

Selain itu, ia juga mendukung pemindahan narapidana kasus narkoba ke Lapas Nusakambangan.

“Guyonan masyarakat itu jelas kritik: masuk Lapas seperti masih SD, keluar jadi sarjana. Saat ditangkap hanya sebagai pemakai, tapi setelah keluar malah jadi pengedar, bahkan bandar. Hal ini harus jadi perhatian serius,” ujar Meity dalam siaran persnya, Senin (2/12/2024).

Meity menyatakan, kebijakan memindahkan napi narkoba ke Nusakambangan dapat dipahami sebagai langkah pencegahan.

Hal itu terutama untuk menghindari peristiwa seperti kaburnya tujuh napi narkoba dari Rutan Salemba beberapa waktu lalu.

“Kita mendukung langkah ini sebagai bentuk keseriusan pemerintah dalam memberantas narkoba di Indonesia. Namun, pembinaan di Lapas juga harus ditingkatkan," kata dia.

"Transparansi dalam pengelolaan napi sangat penting agar kepercayaan publik terhadap sistem pemasyarakatan tetap terjaga,” jelasnya.

Meity juga menyoroti kasus kaburnya tujuh napi narkoba dari Rutan Salemba, Jakarta.

Insiden itu menimbulkan banyak pertanyaan, terutama terkait pengawasan di Lapas.

“Bagaimana mungkin tujuh napi yang berada dalam satu sel bisa melarikan diri secara bersamaan tanpa diketahui petugas? Apalagi, bangunan Rutan sudah dilengkapi CCTV, tetapi tidak ada jejak kaburnya terekam. Ini menjadi evaluasi besar bagi sistem pengamanan kita,” tegasnya mengatakan.

Sebagai tindak lanjut kebijakan ini, Lapas Kelas I Semarang memindahkan 14 napi narkoba risiko tinggi ke Nusakambangan pada Sabtu (30/11/2024).

Proses pemindahan dilakukan pada dini hari untuk menjaga keamanan dan kerahasiaan.

Rinciannya, enam napi dipindahkan ke Lapas IIA Ngaseman Nusakambangan, dan delapan napi ke Lapas Kelas IIA Gladakan Nusakambangan.

Pemindahan ini dilakukan berdasarkan instruksi langsung dari Menteri Hukum dan HAM untuk menempatkan napi berisiko tinggi di fasilitas dengan keamanan maksimum.

Halaman
123
Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved