Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Headline Tribun Timur

Jeneponto Zona Merah Pilkada

Dalam perkembangan terakhir, ribuan simpatisan salah satu pasangan calon, mendatangi kantor Kecamatan Kelara, Jeneponto.

Editor: Sudirman
Ist
Headline 3 Desember 2024. Jeneponto zona merah Pilkada 

TRIBUN-TIMUR.COM - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulsel memberi perhatian khusus ke Pilkada Jeneponto. Pasalnya, terjadi banyak kegaduhan di daerah ini pascapencoblosan 27 November 2024 lalu.

Dalam perkembangan terakhir, ribuan simpatisan salah satu pasangan calon, mendatangi kantor Kecamatan Kelara, Jeneponto, menolak rekapitulasi manual lantaran dianggap terjadi kecurangan sebelumnya. 

Ketua Bawaslu Sulsel, Mardiana Rusli saat berada di kantor Bawaslu Jeneoponto, Jl Ishak Iskandar, Kecamatan Binamu, kemarin, mengatakan, banyak sekali laporan kegaduhan di Pilkada Jeneponto ini. Mulai dari video viral maupun laporan langsung ke Bawaslu Jeneponto.

"Penting kita langsung turun untuk memonitor perkembangan," kata Mardiana Rusli, Senin kemarin.

Salah satu wilayah yang menjadi sorotannya adalah proses rekapitulasi di tingkat Kecamatan Kelara. Bawaslu Sulsel telah meninjau langsung lokasi tersebut.

Di sana, kegaduhan dipicu perdebatan antara saksi yang merasa dirugikan dengan pihak Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK). 

Penyebabnya, karena adanya temuan 118 daftar hadir wajib pilih yang diduga dimanipulasi. 

Untuk itu saksi meminta agar data harus disesuaikan dengan jumlah di TPS.

Di sisi lain, kedatangan Bawaslu Sulsel kata Mardiana untuk memastikan pelanggaran yang terjadi.

"Misalnya kasus, adanya petugas KPPS, yang membuat dokumen daftar hadir dan menandatangani sejumlah pemilih," lanjutnya. 

Mardiana mengatakan, Pilkada Kabupaten Jeneponto kali ini dikategorikan berpotensi rawan. 

Acuannya karena beberapa hal. 

"Kalau kita atensi berarti ada potensi kerawanan, kerawanan itu adalah mulai dari masuk masa pasca pencoblosan, klaim pemenangan, jelang hari pemungutan suara, kemudian sempat ada gesekan, dan terakhir peristiwa (keributan rekapitulasi). Serta, apa dokumen-dokumen yang mengarah pada tindakan hukum," tegas Mardiana.

Proses rekapitulasi di tingkat Kecamatan Kelara harus dihentikan dan dipindahkan ke Gudang Logistik KPU, Jl Ishak Iskandar, Kecamatan Binamu, Jeneponto, Minggu (1/12).

Hal itu dilakukan karena banyaknya massa yang menyeruduk kantor Kecamatan Kelara antas indikasi praktik pelanggaran Pilkada oleh oknum KPPS.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved