Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Wawancara Eksklusif Tribun Timur

Disperkim Usul Penambahan Rusun di Makassar

Dalam Podcast Ngobrol Virtual Tribun Timur Senin (2/12/2024), Kepala Disperkim Kota Makassar, Mahyudin memaparkan seperti apa rencana 2025.

Penulis: Hasriyani Latif | Editor: Hasriyani Latif
Tribun Timur
Kepala Disperkim Kota Makassar, Mahyudin narasumber Podcast Ngobrol Virtual Tribun Timur, Senin (2/12/2024). 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Disperkim) merupakan unsur pelaksana pemerintahan yang menangani urusan perumahan dan kawasan permukiman.

Perannya meningkatkan kualitas permukiman rakyat melalui sejumlah program.

Dalam Podcast Ngobrol Virtual Tribun Timur edisi Senin (2/12/2024), Kepala Disperkim Kota Makassar, Mahyudin memaparkan seperti apa rencana 2025.

Dipandu Host Fiorena Jieretno, berikut petikan wawancaranya:

Kesibukan di Disperkim?

Tugas kami berkaitan dengan kewenangan mengurus perumahan, permukiman, dan kawasan kumuh di Kota Makassar. Kami memiliki empat bidang Utama. Perumahan, mengelola kondisi dan situasi perumahan di Kota Makassar.
Kawasan Permukiman, mengurus kawasan-kawasan yang menjadi tempat tinggal warga.
Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU), mengelola fasum fasos yang wajib diserahkan oleh pengembang kepada pemerintah kota.
Serta Pemukiman Kumuh, mengelola dan meningkatkan kawasan kumuh menjadi tempat layak huni.

Wilayah masuk kawasan kumuh?

Kawasan Kumuh Kanal Jeneberang, Kawasan Kumuh Pampang, Kawasan Kumuh DAS Sungai Tallo. Namun, untuk Kecamatan Mariso, di tahun 2023 sudah ada perbaikan signifikan, seperti rehabilitasi rumah tidak layak huni menjadi rumah layak huni, perbaikan jalan lingkungan, pengelolaan air limbah (IPAL) yang lebih baik. Kolaborasi dengan PDAM untuk memastikan warga dapat berlangganan air bersih.

Paling berat ditangani?

Masing-masing memiliki karakteristik dan tantangan tersendiri. Perumahan, tantangannya adalah memastikan kawasan perumahan yang dibangun memiliki konsep yang terintegrasi dan bersinergi dengan kawasan lain, sehingga tidak terjadi tumpang tindih dalam pembangunan.
Permukiman, fokusnya pada peningkatan fasilitas yang ada di wilayah permukiman, serta pengawasan dan verifikasi kebutuhan yang harus ditingkatkan di kawasan tersebut.
PSU berhubungan dengan kewajiban developer menyerahkan fasum-fasos seperti jalan, taman, drainase, dan lampu jalan kepada pemerintah kota. Setelah diserahkan, menjadi aset pemerintah yang harus dipelihara dan diperbaiki.
Kawasan Kumuh tantangannya adalah mengubah kawasan yang sebelumnya tidak layak menjadi tempat tinggal yang layak, sesuai dengan standar kesehatan dan lingkungan.

Mengapa wajib serahkan PSU?

Sesuai dengan aturan, pengembang harus menyerahkan PSU kepada pemerintah kota agar fasilitas tersebut menjadi milik bersama dan pemerintah bisa melakukan pemeliharaan serta rehabilitasi.
Aturan ini juga bertujuan untuk memastikan pengelolaan kawasan perumahan sesuai standar yang berlaku. Misalnya, pengembang harus menyerahkan PSU paling lambat satu tahun setelah pembangunan selesai.

Bedanya perumahan dan permukiman?

Perumahan adalah wilayah yang dibangun oleh pihak swasta atau lembaga tertentu, seperti kompleks perumahan, dengan konsep yang sudah terencana, termasuk standar kesehatan dan fasilitas yang jelas. Contohnya adalah CPI (Center Point of Indonesia) dan kompleks Perumnas.
Sementara permukiman, wilayah yang secara alami sudah ditempati masyarakat sejak dulu, bukan dibangun oleh pengembang. Biasanya terbentuk secara mandiri oleh masyarakat, seperti kawasan Kampung Pampang, Bontoranu, Mariso, dan Nipa-Nipa.

Kenapa dibedakan?

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved