Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Selain Kesejahteraan di 2025, Guru Masih Mendapat Perlakuan Khusus Lain dari Prabowo

Hal tersebut bertujuan supaya para guru bisa memenuhi kualifikasi untuk sertifikasi Pendidikan Profesi Guru (PPG). 

Editor: Ansar
Tribunnews.com
Selain Kesejahteraan di 2025, Guru Masih Mendapat Perlakuan Khusus Lain dari Prabowo 

TRIBUN-TIMUR.COM - Guru di Indonesia mendapat perlakuan spesial dari Presiden Prabowo Subianto.

Selain peningkatan penghasilan, ternyata guru juga mendapat kebijakan lain.

Pada tahun 2025 mendatang, pemerintah akan membantu guru untuk bisa melanjutkan pendidikan D4 atau S1.

Hal tersebut bertujuan supaya para guru bisa memenuhi kualifikasi untuk sertifikasi Pendidikan Profesi Guru (PPG). 

Demikian disampaikan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto.

"Sekarang ini masih terdapat 249.623 guru belum berpendidikan D4/S1. Secara bertahap, guru-guru tersebut akan diberi bantuan pendidikan untuk melanjutkan studi ke jenjang D4 dan S1," kata Prabowo saat puncak Hari Guru Nasional 2024, Kamis (28/11/2024).

Pemerintah juga tengah membahas untuk memberikan bantuan dana langsung bagi guru non-Aparatur Sipil Negara (ASN) yang belum mendapatkan sertifikasi. 

Besaran dan jumlah penerima bantuan itu saat ini masih dihitung oleh Badan Pusat Statistik (BPS), agar benar-benar bisa diterima oleh guru yang berhak dan membutuhkan.

"Pemerintah juga sedang membahas usaha meningkatkan kesejahteraan guru non ASN yang belum dapat sertifikasi melalui bantuan cash transfer," kata Prabowo.

"Sekarang oleh badan pusat statistik sedang dihitung dan dicari by nama dan alamat persis siapa yang berhak menerima manfaat itu," imbuhnya.

Adapun, total anggaran kesejahteraan guru untuk tahun 2025 kini sudah mencapai angka Rp81,6 triliun. 

Angka itu diketahui meningkat sebanyak Rp16,7 triliun untuk tahun 2025 mendatang demi kesejahteraan guru ASN dan non-ASN. 

"Anggaran untuk kesejahteraan guru ASN dan non ASN naik pada tahun 2025 menjadi Rp 81,6 triliun. Naik Rp 16,7 triliun untuk kesejahteraan guru," ungkap Prabowo.

Prabowo Janji Tingkatkan Tunjangan Sertifikasi

Selain itu, Prabowo juga menegaskan akan meningkatkan kesejahteraan guru ASN dan non-ASN dengan meningkatkan tunjangan sertifikasi. 

"Hari ini saya agak tenang berdiri di hadapan para guru karena saya bisa menyampaikan bahwa kita walaupun baru berkuasa satu bulan, kami sudah bisa mengumumkan bahwa kesejahteraan guru bisa kita tingkatkan," tuturnya. 

Prabowo mengatakan, guru non-ASN atau honorer bisa mendapatkan Rp2 juta. 

Namun, perlu diketahui, tambahan untuk gaji ini hanyalah tambahan tunjangan saja. 

Karena sebelumnya, guru yang telah tersertifikasi mendapatkan tunjangan profesi sebesar Rp1,5 juta. 

Jika dihitung, maka mulai tahun depan, tunjangan sertifikasi naik Rp500.000 per bulan. 

Sehingga kenaikan tunjangan sertifikasi totalnya menjadi Rp2 juta.

Diketahui, ada syarat khusus bagi guru yang ingin mendapatkan kenaikan tunjangan ini, yakni khusus bagi guru yang sudah ikut sertifikasi atau lulus Pendidikan Profesi Guru (PPG).

"Guru ASN mendapatkan tambahan kesejahteraan sebesar 1 kali gaji pokok. Guru-guru non-ASN nilai tunjangan profesinya ditingkatkan menjadi Rp2 juta," ucap Prabowo.

Sebelumnya, Wakil Sekretaris Jenderal Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI), Mansur Sipinathe mengatakan bahwa sebenarnya tunjangan guru honorer tidak mengalami kenaikan signifikan.

Pemerintah memang berjanji memberikan tambahan Rp2 juta untuk guru honorer yang sudah sertifikasi.

Namun, tunjangan sertifikasi itu sebenarnya sudah ada sejak lama dengan nominal Rp1,5 juta. 

Sehingga, tidak ada kenaikan gaji guru honorer, tetapi yang ada adalah kenaikan tunjangan sertifikasi senilai Rp500.000.

"Yang dulu biasanya dikasih Rp1,5 juta sekarang menjadi Rp2 juta. Jadi ya oke lah kalau itu dianggap ada kenaikan Rp500.000," kata Mansur saat dihubungi Kompas.com, Jumat.

Menurut Mansur, guru ASN maupun non-ASN yang sudah sertifikasi tidak ada perubahan apapun terhadap gaji. 

"Mungkin itu yang pasti," lanjut dia.

Mansur juga menegaskan, kesejahteraan yang dimaksud Prabowo bukanlah kenaikan gaji, tetapi memberikan tunjangan sertifikasi pada guru

"Sebetulnya ada kesalahan informasi dengan apa yang disampaikan oleh Bapak Presiden. Seolah-olah menyamakan kenaikan gaji dengan pemberian tunjangan sertifikasi," ujarnya.

Mansur kemudian menjelaskan, banyak guru yang hadir dalam puncak Hari Guru Nasional 2024, mengira bahwa ada kenaikan gaji. 

Padahal, tambahan satu kali gaji untuk guru ASN yang dimaksud adalah penanggungan sertifikasi atau biasa dikenal dengan tunjangan profesi guru yang sudah berlangsung sejak tahun 2008 silam. 

Sementara, bagi ASN yang belum sertifikasi, maka akan dilakukan sertifikasi dan apabila lulus akan mendapatkan tunjangan satu kali gaji.

Sedangkan untuk guru non-ASN atau honorer memang mendapatkan tambahan tunjangan sertifikasi, dari yang awalnya hanya Rp1,5 juta menjadi Rp 2 juta. 

Jadi, guru ASN yang sudah bersertifikasi tidak akan mengalami kenaikan gaji.

Sementara itu, guru honorer mendapat tambahan tunjangan Rp500.000, meningkatkan kesejahteraan mereka mulai Januari 2025.

"Jadi tidak ada istilah kenaikan gaji," ucap dia.

Mengulik soal kenaikan gaji PNS

Mengulik soal kenaikan gaji PNS, termasuk guru pada tahun 2025.

Ternyata gaji PNS guru masih tetap sama, penambahan hanya berlaku untuk pemegang sertifikat sertifikasi.

Begitu juga guru honorer yang mendapatkan tambahan Rp2 juta.

 Sebelumnya, guru honorer bersertifikasi sudah menerima tunjangan Rp1,5 juta.

Hal itu diungkap Wakil Sekretaris Jenderal Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI), Mansur Sipinathe.

Menurutnya, apa yang disampaikan Presiden Prabowo Subianto kerap disalahartikan sebagai kenaikan gaji.

Padahal yang dimaksud sebenarnya adalah tunjangan sertifikasi.

"Sebetulnya ada kesalahan informasi dengan apa yang disampaikan oleh Bapak Presiden.

 Seolah-olah menyamakan kenaikan gaji dengan pemberian tunjangan sertifikasi," ujar Mansur, dilansir dari Kompas.com, Jumat (29/11/2024).

Dalam acara Hari Guru Nasional 2024, banyak guru yang mengira pengumuman Prabowo mengacu pada kenaikan gaji.

Namun, Mansur menegaskan tambahan gaji untuk guru ASN sebenarnya adalah tunjangan profesi yang sudah ada sejak 2008.

Oleh karena itu, guru ASN yang sudah bersertifikasi tidak akan merasakan kenaikan gaji.

"Jadi tidak ada istilah kenaikan gaji," tegas Mansur.

Bagi guru PNS yang belum tersertifikasi, pemerintah akan melaksanakan sertifikasi.

Jika lulus, mereka akan menerima tunjangan setara satu kali gaji pokok.

Sementara itu, guru non-ASN atau honorer memang mendapatkan peningkatan tunjangan sertifikasi dari Rp 1,5 juta menjadi Rp 2 juta, naik sebesar Rp 500.000.

"Yang dulu biasanya dikasih Rp 1,5 juta sekarang menjadi Rp 2 juta.

Jadi ya oke lah kalau itu dianggap ada kenaikan Rp 500.000," tambah Mansur.

Presiden Prabowo Subianto sebelumnya menyampaikan komitmennya untuk meningkatkan kesejahteraan guru sebagai realisasi janji kampanye Pilpres 2024.

Dalam acara di Velodrome, Jakarta, Kamis (28/11/2024), Prabowo mengumumkan kenaikan tunjangan bagi guru ASN dan non-ASN.

"Kita telah meningkatkan anggaran untuk kesejahteraan guru yang berstatus ASN dan PPPK serta guru non-ASN," ujar Prabowo.

Pada 2025, sebanyak 64,4 persen guru (1.932.666 orang) telah bersertifikat pendidik, dengan anggaran kesejahteraan guru meningkat menjadi Rp 81,6 triliun, naik Rp 16,7 triliun dibandingkan tahun sebelumnya.

Pemerintah juga akan melaksanakan pendidikan profesi guru (PPG) bagi 806.486 guru ASN dan non-ASN yang memenuhi kualifikasi D4 dan S1.

Pernyataan Prabowo mengenai peningkatan kesejahteraan guru menyoroti perbedaan antara kenaikan gaji dan tunjangan sertifikasi.

Guru ASN yang sudah bersertifikasi tidak akan mengalami kenaikan gaji, sementara guru honorer mendapat tambahan tunjangan Rp 500.000, meningkatkan kesejahteraan mereka mulai Januari 2025.

Sementara itu, kenaikan gaji PNS 2025 masih menunggu penetapan dari pemerintah pusat.

Pada tahun 2024, gaji PNS naik 8 persen.

Gaji PNS tahun 2024 

Gaji PNS Golongan I

Gaji PNS Golongan Ia (Rp 1.685.700-Rp 2.522.600)

Gaji PNS Golongan Ib (Rp 1.840.800-Rp 2.670.700)

Gaji PNS Golongan Ic (Rp 1.918.700-Rp 2.783.700)

Gaji PNS Golongan Id (Rp 1.999.900-Rp 2.901.400)

Gaji PNS Golongan II

Gaji PNS Golongan IIa (Rp 2.184.000-Rp 3.643.400)

Gaji PNS Golongan IIb (Rp 2.385.000-Rp 3.797.500)

Gaji PNS Golongan IIc (Rp 2.485.900-Rp 3.958.200)

Gaji PNS Golongan IId (Rp 2.591.100-Rp 4.125.600)

Gaji PNS Golongan III

Gaji PNS Golongan IIIa (Rp 2.785.700-Rp 4.575.200)

Gaji PNS Golongan IIIb (Rp 2.903.600-Rp 4.768.800)

Gaji PNS Golongan IIIc (Rp 3.026.400-Rp 4.970.500)

Gaji PNS Golongan IIId (Rp 3.154.400-Rp 5.180.700)

Gaji PNS Golongan IV

Gaji PNS Golongan Iva (Rp 3.287.800-Rp 5.399.900)

Gaji PNS Golongan IVb (Rp 3.426.900-Rp 5.628.300)

Gaji PNS Golongan IVc (Rp 3.571.900-Rp 5.866.400)

Gaji PNS Golongan IVd (Rp 3.723.000-Rp 6.114.500)

Gaji PNS Golongan IVe (Rp 3.880.400-Rp 6.373.200)

Besaran Gaji PPPK

Sementaa itu, gaji PPPK berdasarkan golongan dan masa kerjanya mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK.

Berikut rincian besar gaji PPPK 2024:

Golongan I (Rp 1.938.500-Rp 2.900.900)

Golongan II (Rp 2.116.900-Rp 3.071.200)

Golongan III (Rp 2.206.500-Rp 3.201.200)

Golongan IV (Rp 2.299.800-Rp 3.336.600)

Golongan V (Rp 2.511.500-Rp 4.189.900)

Golongan VI (Rp 2.742.800-Rp 4.367.100)

Golongan VII (Rp 2.858.800-Rp 4.551.100)

Golongan VIII (Rp 2.979.700-Rp 4.744.400)

Golongan IX (Rp 3.203.600-Rp 5.261.500)

Golongan X (Rp 3.339.600-Rp 5.484.000)

Golongan XI (Rp 3.480.300-Rp 5.716.000)

Golongan XI (Rp 3.627.500-Rp 5.957.800)

Golongan XIII (Rp 3.781.000-Rp 6.209.800)

Golongan XIV (Rp 3.940.900-Rp 6.472.500)

Golongan XV (Rp 4.107.600-Rp 6.746.200)

Golongan XVI (Rp 4.281.400-Rp 7.031.600)

Golongan XVII (Rp 4.462.500-Rp 7.329.900)

(Tribunnews.com/Kompas.com)

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved