Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Selain Kesejahteraan di 2025, Guru Masih Mendapat Perlakuan Khusus Lain dari Prabowo

Hal tersebut bertujuan supaya para guru bisa memenuhi kualifikasi untuk sertifikasi Pendidikan Profesi Guru (PPG). 

Editor: Ansar
Tribunnews.com
Selain Kesejahteraan di 2025, Guru Masih Mendapat Perlakuan Khusus Lain dari Prabowo 

"Hari ini saya agak tenang berdiri di hadapan para guru karena saya bisa menyampaikan bahwa kita walaupun baru berkuasa satu bulan, kami sudah bisa mengumumkan bahwa kesejahteraan guru bisa kita tingkatkan," tuturnya. 

Prabowo mengatakan, guru non-ASN atau honorer bisa mendapatkan Rp2 juta. 

Namun, perlu diketahui, tambahan untuk gaji ini hanyalah tambahan tunjangan saja. 

Karena sebelumnya, guru yang telah tersertifikasi mendapatkan tunjangan profesi sebesar Rp1,5 juta. 

Jika dihitung, maka mulai tahun depan, tunjangan sertifikasi naik Rp500.000 per bulan. 

Sehingga kenaikan tunjangan sertifikasi totalnya menjadi Rp2 juta.

Diketahui, ada syarat khusus bagi guru yang ingin mendapatkan kenaikan tunjangan ini, yakni khusus bagi guru yang sudah ikut sertifikasi atau lulus Pendidikan Profesi Guru (PPG).

"Guru ASN mendapatkan tambahan kesejahteraan sebesar 1 kali gaji pokok. Guru-guru non-ASN nilai tunjangan profesinya ditingkatkan menjadi Rp2 juta," ucap Prabowo.

Sebelumnya, Wakil Sekretaris Jenderal Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI), Mansur Sipinathe mengatakan bahwa sebenarnya tunjangan guru honorer tidak mengalami kenaikan signifikan.

Pemerintah memang berjanji memberikan tambahan Rp2 juta untuk guru honorer yang sudah sertifikasi.

Namun, tunjangan sertifikasi itu sebenarnya sudah ada sejak lama dengan nominal Rp1,5 juta. 

Sehingga, tidak ada kenaikan gaji guru honorer, tetapi yang ada adalah kenaikan tunjangan sertifikasi senilai Rp500.000.

"Yang dulu biasanya dikasih Rp1,5 juta sekarang menjadi Rp2 juta. Jadi ya oke lah kalau itu dianggap ada kenaikan Rp500.000," kata Mansur saat dihubungi Kompas.com, Jumat.

Menurut Mansur, guru ASN maupun non-ASN yang sudah sertifikasi tidak ada perubahan apapun terhadap gaji. 

"Mungkin itu yang pasti," lanjut dia.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved