Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

KPU Parepare Siap Hadapi Paslon Jika Ada Gugatan Hasil Pilwali ke MK

Awal mengungkapkan, selama proses tahapan pemilu serentak 2024 berlangsung belum ada ditemukan adanya gangguan atau pelanggaran

Penulis: Rachmat Ariadi | Editor: Saldy Irawan
TRIBUN-TIMUR.COM
KPU Parepare saat melakukan konferensi pers pasca pemungutan suara Pilkada serentak 2024. (Rachmat Ariadi) 

TRIBUN-TIMUR.COM, PAREPARE -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Parepare, Sulawesi Selatan (Sulsel) menyatakan akan siap jika ada pasangan calon (paslon) menggugat hasil Pilwali Parepare ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Ketua KPU Parepare, Muhammad Awal Yanto mengatakan, pihaknya akan menyiapkan persyaratan administrasi dan langkah-langkah jika ada paslon yang mengajukan gugatan hasil Pilwali Parepare ke MK.

"Berdasarkan pemilu kemarin kami bisa lalui dengan lancar dan aman. Terkait soal itu (gugatan ke MK) kami akan siapkan semua persyaratan administrasi dan langkah langkah yang akan kami lakukan," katanya kepada Tribun-Timur.com, Jumat (29/11/2024).

Awal mengungkapkan, selama proses tahapan pemilu serentak 2024 berlangsung belum ada ditemukan adanya gangguan atau pelanggaran yang dilakukan anggotanya hingga ke tingkat bawah.

Pasalnya kata dia, selama tahapan pemilu itu pihaknya melaksanakan sesuai aturan yang berlaku.

"Kami juga sudah koordinasi dan melihat semua potensi-potensi masalah. Alhamdulillah semuanya menggunakan hak pilihnya sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang ada. Sampai detik ini kami pastikan belum ada potensi masalah," ungkapnya.

Sebelumnya diberitakan, tim pasangan Erna Rasyid Taufan-Rahmat Sjamsu Alam (Erat Bersalam) angkat bicara usai dikalahkan oleh pasangan Tasming Hamid-Hermanto (TSM-MO) di Pilwali Parepare versi hitung cepat atau quick count.

Bahkan, Tim Erat Bersalam sudah membentuk tim hukum untuk mengajukan gugatan hingga ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Ketua Tim Erat Bersalam, Kaharuddin Kadir mengatakan, upaya hukum merupakan langkah yang wajar dan sesuai aturan.

Beberapa poin yang akan digugat tim Erat Bersalam bukan hanya soal hasil, juga terkait proses Pilkada Parepare. Termasuk dengan persyaratan dokumen administrasi paslon saat melakukan pendaftaran.

"Bukan tidak realistis atau tidak menerima hasil Pilkada, tetapi ada ruang disiapkan oleh regulasi untuk melakukan gugatan. Sehingga kami belum bisa mengakui sebelum melakukan upaya-upaya hukum (gugatan ke MK)," katanya, Jumat (29/11/2024).

"Kami mendiskusikan beberapa hal. Pertama terkait syarat administrasi pendaftaran terkait dokumen pasangan calon. Salah satu diantaranya ijazah. Kedua terkait dengan hasil Pilkada ini juga menjadi pencermatan tim hukum untuk melakukan gugatan," ucapnya.

Kaharuddin mengungkapkan, tahapan Pilwali belum selesai. Sebab masih ada ruang bagi setiap paslon melakukan upaya hukum ke mahkamah konstitusi.

"Kalau pun nanti upaya hukum kita lakukan, kita tunggu saja hasilnya. Apapun hasilnya, yang jelas kami berprinsip bahwa pertarungan di Pilwali ini belum berakhir," ungkapnya.

Dia mengutarakan, bukan hanya hasil yang menjadi pencermatan gugatan ke MK. Tetapi juga termasuk proses walaupun sudah dilewati tahapannya.

"Hal itu diserahkan kepada hakim konsitusi untuk menilai. Dan boleh saja hakim konstitusi itu memberikan penilaian terhadap proses pendaftaran walau sudah lewat," ujarnya.

"Gugatan pendaftaran ini kami lakukan setelah ada penetapan dari KPU Parepare. Jadi kami menunggu penetapan KPU sambil mempersiapkan semua berkas yang diperlukan untuk melakukan gugatan di Mahkamah Konstitusi," tandasnya.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved