LSKP: Pilkada Sulsel Butuh Perbaikan TPS dan Peningkatan Profesionalisme KPPS
LSKP merilis hasil pemantauan selama masa pemungutan suara Pilkada 2024 di Sulawesi Selatan.
TRIBUN-TIMUR.COM – Lembaga Studi Kebijakan Publik (LSKP) merilis hasil pemantauan selama masa pemungutan suara Pilkada 2024 di Sulawesi Selatan.
Pemantauan ini bertujuan memastikan pelaksanaan pilkada sesuai prinsip demokrasi substantif.
M Kafrawy Saenong selaku Koordinator Pemantau LSKP melalui rilisnya yang diterima redaksi, menyampaikan bahwa pihak LSKP mengapresiasi kerja seluruh pihak yang berperan aktif, termasuk penyelenggara pemilu, aparat keamanan, media, dan masyarakat.
Secara umum, LSPK menilai proses pemungutan suara pemilu di Sulawesi Selatan masih banyak yang perlu dibenahi. Itu disebabkan masih ada beberapa Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang jauh dari domisili warga sekitar, padahal terdapat TPS yang dekat dari domisilinya.
Selain itu, TPS khusus di Lembaga Pemasyarakatan Kelas 1 Makassar masih ditemukan beberapa kejanggalan dalam pelaksanaan teknisnya, seperti pembukaan TPS yang tidak sesuai jadwal, Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan visi-misi kandidat tidak terpasang di area TPS, serta intimidasi pasca pemilihan warga binaan pasca memasuki TPS.
Hasil pemantauan lainnya, DPT di TPS tidak memuat ragam disabilitas para pemilih yang terdapat pemilih disabilitas di dalamnya. Bahkan terdapat TPS yang tidak ramah bagi pemilih disabilitas karena akses yang sulit menuju TPS.
Kondisi TPS yang seharusnya nyaman bagi penyelenggara dan pemilih, faktanya tidak demikian. Ruang TPS yang kecil karena tidak sesuai standar ideal TPS. Ditambah lagi kondisi TPS yang berada di ruang-ruang jalan raya yang membahayakan pemilih dan pengguna jalan.
Melalui pemantauan ini, LSKP berharap dapat memberikan masukan konstruktif kepada pihak terkait untuk meningkatkan proses pilkada di masa depan.
Selain itu LSKP juga ingin menegaskan komitmen dalam memastikan pilkada yang adil, transparan, dan bebas dari segala bentuk penyelewengan atau pelanggaran.
Berdasarkan pemantauan yang telah dilakukan, LSKP melaporkan bahwa:
1. Keterlambatan Pembukaan TPS
Hanya 59,3 persen TPS yang memulai proses pemungutan suara tepat waktu. Sebagian besar keterlambatan disebabkan oleh kurangnya kesiapan petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
2. Aksesibilitas untuk Disabilitas
Sebanyak 69,2 persen TPS dinilai ramah disabilitas. Namun, beberapa TPS seperti TPS 14 Laikang masih tidak layak karena lokasi yang sulit diakses. Hal ini menjadi perhatian serius mengingat hak pilih kelompok rentan harus dijamin.
3. Kampanye dan Intimidasi di Area TPS
Beberapa laporan mencatat adanya upaya pengarahan pilihan oleh masyarakat di sekitar TPS, serta oknum yang tidak berwenang memasuki area TPS dan memengaruhi pemilih.
4. Minimnya Informasi Kandidat
Sekitar 14,7 persen TPS tidak menampilkan informasi kandidat secara lengkap. Padahal, ini penting untuk memberikan informasi terakhir kepada pemilih.
5. Pemeriksaan Jari Pemilih
Pengawasan terhadap pemilih yang masuk ke TPS dinilai kurang ketat. Sebanyak 25 persen TPS tidak memeriksa jari pemilih secara konsisten, yang berpotensi menimbulkan pelanggaran berupa pemilih ganda.
Sosok Santi Parida Dewi, Dibayar Rp64 Juta Supaya Memilih di Pilkada Barito Utara |
![]() |
---|
Hitung-hitungan RMS Tinggalkan Nasdem saat Berjaya, Untung atau Buntung? |
![]() |
---|
Sekda Sulsel Klaim Pilkada 2024 Sukses, Hanya Palopo PSU |
![]() |
---|
8 Calon Kepala Daerah Didiskualifikasi MK: Yermias Bisai, Anggit Kurniawan, hingga Trisal Tahir |
![]() |
---|
Rangkuman Keputusan Final MK Sengketa Pilkada 2024, Jeneponto Ditolak, 11 Daerah Coblos Ulang |
![]() |
---|