Pilkada Bantaeng
Hasil Real Count KPU, No Urut 1 Uji Nurdin-Sahabuddin Ungguli Sementara Ilham-Kanita di Pallantikang
Uji-Sahabuddin sapaan pasangan nomor urut 1 unggul sementara dari total 6 TPS yang sudah memasukkan data formulir rekapitulasinya suara di website KPU
Penulis: Abdul Azis | Editor: Mansur AM
TRIBUN-TIMUR.COM, BANTAENG - Pasangan Calon Bupati-Wakil Bupati Bantaeng Nomor Urut 1 Muhammad Fathul Fauzi Nurdin-Sahabuddin Unggul atas Ilham-Kanita di Kelurahan Pallantikang, Kecamatan Bantaeng, Kabupaten Bantaeng, Provinsi Sulawesi Selatan hingga pukul 20.15 wita.
Berdasarkan hasil real count KPU RI di website resminya, Uji-Sahabuddin sapaan pasangan nomor urut 1 unggul sementara dari total 6 TPS yang sudah memasukkan data formulir rekapitulasinya suara di website KPU RI.
Total ada 13 TPS di kecamatan yang berada di pusat Kota Bantaeng ini.
Dari total 2.260 suara sah dari 6 TPS yang sudah dihitung, Uji-Sahabuddin meraih 1.259 suara (55,7 persen).
Sementara Pasangan Ilham-Kanita Meraih 1.001 (44,3 % ) suara dari total 2.260 suara sah di enam TPS.
Total pemilih di enam TPS ini, 2.274 suara. Ada 14 akumulasi suara batal.
Informasi lengkap real count Pilkada Enrekang bisa dicek langsung di https://pilkada2024.kpu.go.id/pilwalkot/sulawesi-selatan/bantaeng
Disclaimer: Hasil real count di website KPU RI ini bukan hasil resmi pilkada.
KPU akan mengumumkan hasil resmi melalui rapat pleno dan rekapitulasi suara berjenjang.
Kapan Hasil Resmi Pilkada Serentak 2024 Diketahui?
Pemungutan suara untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 berlangsung pada hari ini, Rabu (27/11/2024). Untuk pertama kalinya dalam sejarah Indonesia, pilkada dilaksanakan serentak di 37 provinsi dan 508 kabupaten/kota.
Setelah pencoblosan, tahapan pilkada akan dilanjutkan dengan penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara mulai 27 November sampai 16 Desember 2024.
Lantas, kapan gubernur terpilih, bupati terpilih, serta wali kota terpilih akan dilantik?
Jadwal pelantikan gubernur dan bupati/wali kota Jadwal pelantikan kepala daerah terpilih tercantum dalam Peraturan Presiden (PP) Nomor 80 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas PP Nomor 16 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Pasal 22A menyebutkan, pelantikan gubernur dan wakil gubernur hasil Pilkada 2024 dilaksanakan serentak pada 7 Februari 2025.
Sementara itu, pelantikan bupati dan wakil bupati serta wali kota dan wakil wali kota hasil Pilkada 2024 berlangsung serentak pada 10 Februari 2025.
Pasal 2A PP Nomor 80 Tahun 2024 menjelaskan, jadwal pelantikan gubernur dan wakil gubernur hasil pilkada dilaksanakan serentak pada 27 hari kerja setelah hari terakhir penetapan hasil rekapitulasi oleh KPU.
Bagi bupati atau wali kota hasil pilkada, pelantikan dilakukan serentak pada 30 hari kerja setelah hari terakhir penetapan hasil rekapitulasi oleh KPU.
Namun, pelantikan kepala daerah dapat digelar melewati tanggal tersebut dengan pertimbangan atau alasan meliputi: Perselisihan hasil pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah di Mahkamah Konstitusi (MK) Putaran kedua untuk pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah di Provinsi Daerah Khusus Ibu kota Jakarta Keadaan memaksa (force majeure) yang menyebabkan tertundanya pelaksanaan pelantikan.
Penetapan hasil rekapitulasi suara Pilkada 2024
Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024, penghitungan suara dan rekapitulasi hasilnya dijadwalkan pada 27 November hingga 16 Desember 2024.
Setelah rekapitulasi, KPU menetapkan pasangan calon terpilih tanpa permohonan perselisihan pada: Calon bupati-wakil bupati terpilih dan calon wali kota-wakil wali kota terpilih: Paling lama 5 hari setelah MK secara resmi memberitahukan permohonan registrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) kepada KPU Calon gubernur-wakil gubernur terpilih: Paling lama 5 hari setelah MK secara resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam BRPK kepala KPU.
Jika ada permohonan perselisihan hasil pilkada, maka penetapan pasangan calon terpilih dilakukan setelah putusan MK.
Yakni, paling lama 5 hari setelah salinan penetapan, putusan dismisal, atau putusan MK diterima oleh KPU.
Selanjutnya, tahapan pilkada berlanjut ke pengusulan pengangkatan calon terpilih dengan jadwal sebagai berikut:
1. Bupati-wakil bupati atau wali kota-wakil wali kota terpilih
Tidak ada permohonan perselisihan hasil pemilihan (PHP): Paling lama 3 hari setelah penetapan calon terpilih
Ada permohonan PHP: Paling lama 3 hari setelah penetapan calon terpilih pasca putusan MK.
2. Gubernur terpilih
Tidak ada PHP: Paling lama 3 hari setelah penetapan calon terpilih
Ada PHP: Paling lama 3 hari setelah penetapan calon terpilih pasca putusan MK.
Baru kemudian, pemerintah akan melantik gubernur hasil Pilkada 2024 pada 7 Februari 2025, serta melantik bupati dan wali kota pada 10 Februari 2025.
Gubernur dan wakil gubernur dilantik oleh presiden, sedangkan wali kota dan wakil wali kota serta bupati dan wakil bupati dilantik oleh gubernur.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.