Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Hasil Pilkada Maros 2024

Chaidir Syam-Muetazim Mansyur Unggul Telak, Kotak Kosong Kalah di TPS 007

Chaidir Syam-Muetazim Mansyur unggul telak dengan 196 suara, mengalahkan kotak kosong di TPS 007. Hasil penghitungan cepat akan segera diumumkan.

Penulis: Nurul Hidayah | Editor: Sukmawati Ibrahim
Tribun-Timur.com
Chaidir Syam dan Muetazim Mansyur, di TPS 007 Kelurahan Pettuadae, Kecamatan Turikale, Rabu (27/11/2024). Chaidir Syam dan Muetazim Mansyur unggul di TPS 007 Kelurahan Pettuadae, Maros, mengalahkan kotak kosong dengan perolehan 196 suara. 

TRIBUNMAROS.COM, MAROS - Kotak kosong kalah telak dari pasangan calon bupati dan wakil bupati nomor urut 2, Chaidir Syam dan Muetazim Mansyur, di TPS 007 Kelurahan Pettuadae, Kecamatan Turikale, Rabu (27/11/2024).

Dari hasil penghitungan suara, Chaidir-Muetazim meraih 196 suara.

Sedangkan kotak kosong hanya mampu mengumpulkan 127 suara.

Dua suara dinyatakan tidak sah.

TPS 007 merupakan tempat Chaidir dan keluarganya mencoblos pagi tadi.

Hasil ini sekaligus menjadi sinyal lemahnya perlawanan kotak kosong di wilayah tersebut.

Sebelumnya, Chaidir mengungkapkan rasa optimisnya untuk meraih kemenangan dengan target 75 persen suara.

"Hasilnya itu bisa terlihat melalui perhitungan cepat sekitar pukul 16.00-17.00 Wita nanti," katanya.

Diketahui, tiga lembaga survei, yakni SSI, Insert, dan Archi, akan melakukan perhitungan cepat untuk hasil Pilkada Maros 2024.

Hasil di TPS 007 menunjukkan keunggulan yang signifikan bagi pasangan Chaidir-Muetazim, sekaligus menegaskan posisi kotak kosong tertinggal di persaingan ini.

Baca juga: Husniah-Darmawangsyah Menang Telak di TPS 001 Sungguminasa Gowa

Cara Cek Hasil Real Count Pilkada 2024

Selain melalui quick count (hitung cepat), guna mengetahui hasil pemilihan kepala daerah, Anda bisa mengakses hasil hitung nyata (real count) Pilkada 2024.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyediakan platform resmi yang dapat diakses oleh masyarakat melalui situs pilkada2024.kpu.go.id.

Berikut langkah-langkah mudah untuk mengeceknya:

Kunjungi situs resmi KPU

Halaman
12
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved