Sidang Putusan Praperadilan Tom Lembong Hari Ini, Pengacara Yakin Permohonan Dikabulkan
Tom Lembong dan jaksa pun menunjukkan optimisme masing-masing menjelang putusan sidang praperadilan ini.
TRIBUN-TIMUR.COM - Putusan praperadilan Tom Lembong akan dibacakan majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini, Selasa (26/11/2024).
Agenda pembacaan putusan terhadap Tom Lembong dijadwalkan berlangsung pada pukul 14.00 WIB.
Proses sidang praperadilan mantan Menteri Perdagangan tersebut dimulai sejak Senin pekan lalu.
Praperadilan ini merupakan langkah hukum yang diambil Tom Lembong setelah ditetapkan Kejaksaan Agung sebagai tersangka tindak pidana korupsi impor gula pada masa jabatannya, periode 2015-2016.
Tom Lembong dan jaksa pun menunjukkan optimisme masing-masing menjelang putusan sidang praperadilan ini.
Kuasa hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, menyatakan keyakinannya, putusan hakim akan berpihak pada kliennya.
“Kalau kita melihat tentang proses persidangan dari fakta-fakta yang ada dalam persidangan, kami sangat optimis bahwa permohonan kami akan dikabulkan,” ungkap Ari dalam konferensi pers pada Senin (25/11/2024).
Sementara itu, Kejaksaan Agung melalui Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum), Harli Siregar, juga menyampaikan keyakinan bahwa gugatan praperadilan yang diajukan oleh Tom Lembong akan ditolak oleh majelis hakim.
“Optimis permohonan praperadilan dari pemohon akan ditolak.
Karena penyidik selama dalam persidangan telah menunjukkan ketaatannya akan pemenuhan prosedural-prosedural hukum dalam penanganan perkara ini sebagaimana disyaratkan dalam Pasal 183 dan 184 KUHAP, serta ketentuan hukum lainnya,” jelas Harli kepada Kompas.com pada Senin (25/11/2024).
Sebagai informasi, Tom Lembong ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung pada 29 Oktober 2024, dengan tuduhan memberikan izin impor gula kristal mentah (GKM) kepada perusahaan swasta di tengah surplus gula di Indonesia.
Ia juga dianggap merugikan negara hingga Rp 400 miliar akibat kebijakan yang diambil saat menjabat sebagai Menteri Perdagangan.
Sebut Paksakan Alat Bukti, Kuasa Hukum Tegaskan Penetapan Tersangka Tom Lembong Sewenang-wenang
Kuasa hukum Tom Lembong, Ari Yusuf menegaskan penetapan tersangka kliennya oleh Kejagung sewenang-wenang.
Adapun hal itu disampaikan Ari pada sidang praperadilan Tom Lembong agenda kesimpulan di PN Jakarta Selatan, Senin (25/11/2024).
"Kesimpulan prapradilan atas tidak sahnya penetapan tersangka dan penahanan Tom Lembong. Negara hukum menempatkan martabat manusia setinggi-tingginya," kata Ari di persidangan.
Ia melanjutkan tidak boleh ada aparat penegak hukum yang bertindak sewenang-wenang dengan mengatasnamakan hukum.
"Ironisnya kesewenang-wenangan itu terjadi dalam penetapan tersangka dan penahanan Tom Lembong.
Yang dilakukan oleh Kejagung tanpa memiliki dasar hukum yang bisa dipertanggungjawabkan dalam persidangan praperadilan di PN Jakarta Selatan," terangnya.
Mengapa demikian, faktanya kata Ari kejaksaan lebih dulu menetapkan tersangka baru mencari buktinya.
"Tindakan tersebut sangat bertentangan dengan KUHP. Yang mengatur sebelum seseorang ditetapkan tersangka harus dilakukan penyelidikan dan penyidikan," jelasnya.
Penyelidikan itu kata Ari harus dilakukan secara tertib dimulai dari mencari dan mengumpulkan bukti terlebih dahulu.
Baru kemudian berujung pada penetapan tersangka. Prosesnya tidak bisa di balik.
"Tindakan demikian merupakan kesewenang-wenangan.
Jika demikian yang terjadi maka pembuktian yang dimaksud bukan ditemukan atau dikumpulkan. Tetapi bukti tersebut dibuat atau direkayasa," lanjutnya.
Selain itu termohon dalam persidangan lanjut Ari, juga terbukti memaksakan alat bukti yang tidak memenuhi unsur delik.
"Yaitu terjadinya kerugian keuangan negara. Sebagaimana diisyaratkan oleh putusan MK," tegasnya.
Jika Hakim Tak Kabulkan Gugatan Praperadilan, Kubu Tom Lembong Sebut Semua Menteri Bisa Dipidana
Kuasa Hukum Tom Lembong, Dodi S. Abdulkadir, mengatakan bahwa jika majelis hakim menolak gugatan praperadilan Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong), maka Menteri Perdagangan (Mendag) lainnya harus bersiap untuk dipidana juga.
Seperti diketahui, mantan Mendag Tom Lembong ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi impor gula.
Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Tom Lembong sebagai tersangka pada 29 Oktober 2024, dan kemudian menahannya di Rutan Kejagung.
“Keputusan kalau ini ditolak, maka seluruh menteri harus hati-hati. Seluruh menteri bisa dipidanakan, baik menteri sekarang, yang lalu, dan yang akan datang, juga harus berhati-hati,” ujar Dodi di PN Jaksel, Senin (25/11/2024).
“(Menteri) harus berhati-hati, karena satu kaki sudah dipenjara karena tidak ada kepastian hukum atau perlindungan hukum bagi penyelenggara negara dalam menerbitkan kebijakan-kebijakannya,” tambah dia.
Dodi menjelaskan bahwa keputusan pengadilan tersebut sangat ditunggu-tunggu, dan keputusan besok akan menentukan sistem penegakan hukum selama ini.
“Khusus untuk pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan negara, apakah kebijakan yang diambil oleh pejabat penyelenggara negara itu dapat langsung dikriminalisasikan?” tanya Dodi.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung menuduh bahwa Tom Lembong memberikan izin impor gula kristal mentah (GKM) kepada perusahaan swasta.
Kasus ini terjadi saat Tom Lembong menjabat sebagai Menteri Perdagangan dan diduga melanggar ketentuan perundang-undangan, mengingat izin impor GKM seharusnya diberikan kepada BUMN.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jika Hakim Tak Kabulkan Gugatan Praperadilan, Kubu Tom Lembong Sebut Semua Menteri Bisa Dipidana"
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Sebut Paksakan Alat Bukti, Kuasa Hukum Tegaskan Penetapan Tersangka Tom Lembong Sewenang-wenang
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Praperadilan Tom Lembong Lawan Kejagung Diputus Hari Ini".
Mengapa Jokowi Baru Mengakui 'Impor Gula' Kebijakan Presiden Usai Tom Lembong Abolisi |
![]() |
---|
Profil 3 Hakim Dilapor ke KY Usai Tangani Kasus Tom Lembong, Ada Pernah Tugas di Makassar dan Palopo |
![]() |
---|
Sosok Dennie Arsan Fatrika Hakim Dilaporkan Tom Lembong ke MA dan KY, Punya Harta Rp4,3 M |
![]() |
---|
Sosok 3 Hakim Kena Masalah Usai Tom Lembong Terima Abolisi dari Presiden Prabowo Subianto |
![]() |
---|
Amnesti, Abolisi, dan Kompromi Politik |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.