Opini
RTKD dalam Penurunan TPT Makassar
Tidak sedikit dampak sosial yang diakibatkan oleh persoalan penggangguran, seperti meningkatkan angka kemiskinan, meningkatnya angka kriminiltas
Oleh: Pantja Nur Wahidin
Kabid Perencanaan Tenaga Kerja dan Peningkatan Produktivitas Dinas Ketenagakerjaan Kota Makassar
TRIBUN-TIMUR.COM - Pengangguran merupakan masalah tersendiri yang dialami seluruh kabupaten/kota di Indonesia, termasuk di Kota Makassar.
Tidak sedikit dampak sosial yang diakibatkan oleh persoalan penggangguran, seperti meningkatkan angka kemiskinan, meningkatnya angka kriminiltas, kesenjangan kesempatan kerja, dan lain-lain.
Mengantisipasi angka penggangguran di Makassar yang cukup tinggi, Bapeda Kota Makassar menggelar Focus Group Discussion (FGD) terkait kebijakan prioritas penurunan Tingkat Penggangguran Terbuka (TPT) dalam penyusunan Rencana Tenaga Kerja Daerah (RTKD) Makassar 2025-2029 (21/11/2024).
Tulisan ini hanya sekedar menangkap point point penting FGD sebagai upaya menurunkan TPT Makassar bisa menurun.
Pengangguran ditujukan kepada seseorang yang tidak bekerja sama sekali atau orang yang sedang mencari pekerjaan.
Pengangguran merupakan golongan angkatan kerja yang belum melakukan kegiatan yang dapat menghasilkan uang. Angkatan kerja adalah penduduk yang berusia di atas 15 tahun hingga 65 tahun.
Salah satu penyebab terjadinya pengangguran yakni besarnya angkatan kerja yang tidak seimbang dengan kesempatan kerja.
Ibarat air hujan di musim hujan, lalu tidak ada drainase, kanal atau waduk yang dapat menampung air hujan, akibatnya daerah itu akan kebanjiran.
Demikian halnya Kota Makassar akan mengalami kebanjiran pencari kerja (pencaker), mengingat Kota Makassar sebagai penyanggah utama ibu kota provinsi Sulawesi Selatan yang merupakan pintu gerbang di kawasan timur Indonesia.
Serta Makassar sebagai kota jasa yang menjanjikan banyak jenis pekerjaan.
Oleh karenanya, Makassar menjadi salah tujuan para pencari kerja (pencaker) baik penduduk makassar maupun yang ada di Sulsel maupun dari kawasan timur Indonesia.
Pertanyaannya kemudian, apakah makassar mampu menampung semua angkatan kerja dengan kesempatan kerja yang tersedia.
Memperhatikan TPT Makassar dalam 3 tahun terakhir sebagai berikut: tahun 2021 sebesar 13,18 persen, 2022 (11,82 persen), dan 2023 sebesar 10,60 persen.
| Menolak Korupsi Senyap: Mengapa Mengembalikan Pilkada ke DPRD Adalah Kemunduran |
|
|---|
| Makna Filosofis Sejarah Pohon Sawo Ditanam Presiden Soekarno Awal Tahun 1965 di Badiklat Kejaksaan |
|
|---|
| Manajemen Talenta: Harapan Baru Birokrasi Sulsel? |
|
|---|
| Fantasi Kerugian 1 Triliun Dalam Kasus Kuota Haji |
|
|---|
| Penuhi Gizi Seimbang dari Pangan Lokal: Pelajaran dari Sulsel |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/Pantja-Nur-Wahidin-5.jpg)