Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pilwali Parepare

Lembaga Survei CRC dan CPI Akan Gelar Quick Count Pilwali Parepare 2024

Lembaga survei CRC dan CPI dapat melaksanakan survei atau jejak pendapat pemilihan dan perhitungan cepat atau quick count hasil Pilwali Parepare.

Penulis: Rachmat Ariadi | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUN-TIMUR.COM/RACHMAT ARIADI
Sosialisasi pendidikan pemilih di KPU Parepare, Sulawesi Selatan, baru-baru ini. Lembaga Survei CRC dan CPI Akan Gelar Quick Count Pilwali Parepare 2024. 

TRIBUN-TIMUR.COM, PAREPARE - KPU Kota Parepare, Sulawesi Selatan (Sulsel) mengumumkan dua lembaga survei untuk Pemilihan Wali Kota Parepare 2024.

Lembaga survei itu dapat melaksanakan survei atau jejak pendapat pemilihan dan perhitungan cepat atau quick count hasil Pilwali Parepare.

"Kedua lembaga dinyatakan telah memenuhi syarat berdasarkan hasil pemeriksaan atau verifikasi yang telah kami lakukan di KPU Parepare," kata Komisioner KPU Parepare, Ahmad Perdana Putra, Selasa (26/11/2024).

Dua lembaga survei tersebut, yakni Celebes Research Center (CRC) dan PT Citra Publik Indonesia (CPI).

Ahmad mengungkapkan kedua lembaga survei itu telah dinyatakan terdaftar dapat menjaga independensinya.

"Keduanya sudah terdaftar di KPU setelah dilakukan verifikasi kedua lembaga ini. Mereka akan bekerja independen, berimbang berdasarkan metode dan metodologi riset yang telah ditentukan serta tidak berpihak kepada pasangan calon tertentu," ungkapnya.

Ia juga menekankan rilis perolehan hitung cepat dipublikasikan paling cepat sekitar pukul 15.30 Wita dihari pencoblosan 27 November 2024.

"Hasil hitung cepat dipublikasikan paling cepat itu 15.30 Wita," ucapnya.

Anggota KPU Parepare juga mendorong jurnalis agar memberitakan hasil hitung cepat dari kedua lembaga yang telah terdaftar.

"Saya harapkan betul-betul memberitakan hasil hitung cepat lembaga yang terdaftar di KPU. Jangan yang tidak terdaftar karena tidak bisa dipertanggungjawabkan hasilnya," tegasnya.

Tahapan Pilkada 2024

Persiapan

-Perencanaan Program dan Anggaran: Jumat, 26 Januari 2024

-Penyusunan Peraturan Penyelenggaraan Pemilihan: Senin, 18 November 2024

-Perencanaan Penyelenggaraan yang Meliputi Penetapan Tata Cara dan Jadwal Tahapan Pelaksanaan Pemilihan: Senin, 18 November 2024

Halaman
12
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved