Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pilkada 2024

Cara Cek Lokasi TPS Pilkada 2024 Secara Online

Untuk memastikan nomor dan lokasi TPS Pilkada 2024 yang dituju, pemilih dapat melakukan pengecekan secara online.

Editor: Sakinah Sudin
Tribunnews/Jeprima
Foto Ilustrasi TPS. Suasana pemungutan suara ulang (PSU) Pemilu 2024 yang dihadiri sejumlah warga di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 43, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (24/2/2024). 

TRIBUN-TIMUR.COM - Inilah Cara Cek TPS Pilkada 2024 atau Pilkada Serentak 2024 secara online.

Pemilihan Kepada Daerah (Pilkada) 2024 digelar besok, Rabu 24 November 2024.

Pemilih yang telah terdaftar dapat mencoblos di Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang telah ditentukan pada hari H Pilkada 2024.

Pada umumnya lokasi TPS akan disesuaikan dengan alamat yang tercantum pada Kartu Tanda Penduduk (KTP)

Lokasi TPS yang dimaksud bisa sama seperti TPS yang dikunjungi pada saat Pemilu 2024 yang lalu.

Meski begitu, ternyata ada kemungkinan lokasi TPS pada Pilkada 2024 berbeda dengan lokasi TPS pada Pemilu 2024

Sehingga untuk memastikan nomor dan lokasi TPS Pilkada 2024 yang dituju, pemilih dapat melakukan pengecekan secara online.

Lebih lanjut, cara berikut juga bisa dilakukan untuk memastikan bahwa nama pemilih telah terdaftar di TPS terdekat.

Cara Cek Lokasi TPS Pilkada 2024 secara Online

1. Pemilih menyiapkan Kartu Tanda Penduduk (KTP), nomor WhatsApp, serta gadget yang telah terhubung secara online.

2. Pemilih mengunjungi situs resmi KPU di alamat cekdptonline.kpu.go.id untuk mulai melakukan pengecekan lokasi TPS.

3. Pada laman tersebut, ketik Nomor Induk Kependudukan (NIK) pemilih sesuai KTP pada kolom yang tersedia, kemudian tekan tombol Enter atau klik menu "Langkah" pada bagian kanan laman. 

4. Tuliskan nomor ponsel yang aktif dan terhubung WhatsApp untuk mendapatkan kode One Time Password (OTP) dari nomor Komisi Pemilihan Umum (KPU), kemudian klik menu "Langkah" pada bagian kanan laman atau tekan Enter.

5. Apabila pemilih tidak juga menerima kode atau waktu pengiriman OTP dirasa terlalu lama, klik "request kode baru" untuk mendapatkan OTP baru, kemudian klik Enter atau pilih menu "Konfirmasi".

6. Masukkan kode OTP yang dikirimkan ke WhatsApp dari nomor resmi KPU ke laman yang disediakan, harap diingat jika Kode OTP hanya berlaku selama dua menit.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved