Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tangis Guru Supriyani Pecah Saat Divonis Bebas Majelis Hakim, Aipda Wibowo Hasyim Bohong

Laporan Aipda Wibowo Hasyim atau WH dan istri Nurfitriana yang menuduh Suriyani aniaya anaknya, ternyata tak terbukti.

Editor: Ansar
Bangkapos
Supriyani, guru honorer di Desa Baito Kecamatan Baito, Kabupaten Konawe Selatan Provinsi Sulawesi Tenggara bernapas lega. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Supriyani, guru honorer di Desa Baito Kecamatan Baito, Kabupaten Konawe Selatan Provinsi Sulawesi Tenggara bernapas lega.

Ia divonis bebas pada sidang di Pengadilan Negeri (PN) Andoolo, Konawe Selatan, Senin (25/11/2024).

Vonis itu sesuai tuntutan jaksa yang menuntutnya dibebaskan.

Laporan Aipda Wibowo Hasyim atau WH dan istri Nurfitriana yang menuduh Suriyani aniaya anaknya, ternyata tak terbukti.

Supriyani pun dinyatakan tidak bersalah terhadap tudingan penganiayaan anak polisi.

Tangis haru Supriyani pecah setelah mendengar keputusan majelis hakim.

Perjuangan Supriyani selama ini tidak sia-sia, guru honorer ini mampu membuktikan dirinya benar.

Supriyani tidak bersalah terkait tudingan penganiayaan muridnya.

Seperti yang diketahui, sidang putusan vonis guru Supriyani digelar di Pengadilan Negeri (PN) Andoolo, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara (Sultra), pada Senin (25/11/2024).

Dalam pembacaan vonis tersebut, majelis hakim menyatakan bahwa Supriyani tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana kekerasan fisik terhadap anak atau penganiayaan murid SD kelas 1 berinisial D.

Anak itu merupakan anak polisi Aipda Wibowo Hasyim atau WH dan istri Nurfitriana.

“Menyatakan terdakwa Supriyani SPd binti Sudiharjo tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana,” kata Ketua Majelis Hakim PN Andoolo, Stevie Rosano, Senin (25/11/2024), dikutip dari TribunnewsSultra.com.

“Sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif 1 dan dakwaan alternatif kedua penuntut umum,” jelasnya menambahkan.

Majelis hakim juga membebaskan guru honorer di SD Kecamatan Baito, Kabupaten Konsel, Provinsi Sultra tersebut dari semua dakwaan penuntut umum.

Kemudian, memulihkan hak-hak Supriyani dalam pengakuan, kedudukan, harkat, serta martabatnya.

Majelis hakim juga menetapkan barang bukti berupa satu pasang baju seragam SD lengan pendek, motif batik, dan celana panjang warna merah, dikembalikan kepada saksi Nurfitriani.

Lalu, satu buah sapu ijuk warna hijau dikembalikan kepada saksi Lilis Darlina. 

Selain itu, majelis hakim juga membebankan biaya perkara kepada negara.

“Demikian diputuskan dalam musyawarah majelis hakim Pengadilan Negeri Andoolo pada hari Senin, tanggal 18 November 2024,” ujar Hakim Stevie.

“Yang dibacakan pada sidang terbuka untuk umum pada hari Senin tanggal 25 November 2024 oleh hakim ketua didampingi para hakim anggota,” imbuhnya. 

Adapun, sidang putusan vonis tersebut dipimpin oleh Stevie Rosano sebagai hakim ketua, Vivi Fatmawaty Ali dan Sigit Jati Kusumo masing-masing sebagai hakim anggota.

Sebelumnya, Supriyani dituntut bebas oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) lantaran aksi pemukulan sebagai bagian dari pendidikan.

Namun, JPU tetap menyatakan Supriyani bersalah karena melakukan pemukulan terhadap muridnya.

Melalui kuasa hukumnya, Supriyani mengajukan pleidoi atau pembelaan atas tuntutan JPU.

Kendati demikian, JPU menolak pleidoi dan menganggap Supriyani melakukan pemukulan ke siswa.

Menurut JPU, pleidoi yang diajukan tidak serta-merta menghapuskan atau meniadakan perbuatan terdakwa.

Supriyani Menangis

Setelah Majelis Hakim mengetok palu, Supriyani tampak menangis di ruang sidang. 

Ia terus menundukkan kepalanya, hingga akhirnya ia dihampiri kuasa hukumnya, Andre Darmawan. 

Vonis dibacakan majelis hakim hari ini bertepatan dengan Hari Guru, Senin, 25 November 2024.

Supriyani mengucapkan terima kasih kepada kuasa hukum dan awak media yang terus mengawal kasusnya ini. 

"Semua pengacara saya, dari awal mendampingi kasus saya sampai saat ini."

"Terima kasih dan semua wartawan juga sudah ikut sampai saat ini, terima kasih saya ucapkan," kata Supriyani seusai menjalani sidang. 

Andri Darmawan bersyukur kliennya divonis bebas.

Andri berharap putusan ini menjadi kado pada Hari Guru Nasional yang jatuh pada hari ini.

"Mudah-mudahan dengan kasus Ibu Supriyani ini, dengan vonis bebas tadi, juga menjadi hadiah atau kado, kebetulan hari ini hari guru."

"Luar biasa bahwa hari ini hari PGRI, hari guru, Ibu Supriyani diputuskan tidak bersalah," ujar Andri dikutip YouTube Kompas TV.

"Menandakan bahwa PGRI sebenarnya adalah sebuah organisasi besar yang betul-betul concern (peduli) untuk bagaimana mendidik dan mencerdaskan generasi bangsa."

"Kalau tidak ada guru kita bisa bayangkan bagaimana generasi bangsa kita ke depan," imbuhnya.

Lebih lanjut, Supriyani mengungkapkan dirinya tak menyimpan dendam dengan keluarga Aipda WH yang menuduhnya memukuli anak mereka.

Dia bahkan berharap, hubungan keluarganya dengan Aipda WH tetap terjalin seperti dulu usai kasus ini selesai di persidangan.

Ungkapan tersebut disampaikan Supriyani setelah rangkaian pembuktian kasus yang menjeratnya di persidangan PN Andoolo Konawe Selatan. 

"Kalau saya tidak ada dendam ya dan saya harapkan untuk ke depannya tidak ada dendam diantara keluarga saya dengan keluarga Pak Bowo (Aipda WH)," ungkapnya saat ditemui Rabu (20/11/2024), dikutip dari TribunnewsSultra.com.

"Mudah-mudahan kita tetap menjalin hubungan kekeluargaan seperti biasanya," lanjut Supriyani.

Supriyani merupakan seorang guru honorer di SDN 4 Baito, Kabupaten Konawe Selatan. 

Kasus ini bermula dari laporan orang tua murid yang merupakan anggota kepolisian atas tuduhan penganiayaan pada April 2024.

Kasus pun terus bergulir di pengadilan, bahkan menyita perhatian publik ketika Supriyani akhirnya ditahan pihak kejaksaan.

Proses hukum kasus ini menuai kontroversi, mulai dari dugaan pelanggaran kode etik, hingga adanya isu permintaan uang damai.

Kuasa hukum Supriyani menyoroti adanya dugaan kriminalisasi dalam kasus ini, yang melibatkan benturan kepentingan karena posisi pelapor sebagai anggota kepolisian. (*)

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved