Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pilkada Bone

Pendistribusian Formulir C Pemberitahuan di Bone Dimulai, Cek DPT Anda

KPU Bone telah mendistribusikan Formulir C Pemberitahuan ke 372 desa/kelurahan. .

Penulis: Wahdaniar | Editor: Sukmawati Ibrahim
Tribun Timur/Wahdaniar
Komisioner KPU Bone, Zainal. Formulir C Pemberitahuan Pilkada sudah mulai didistribusikan di Bone. Jangan lupa cek DPT dan pastikan Anda membawa KTP pada hari pencoblosan 27 November. 

TRIBUNBONE.COM, BONE - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bone mengungkapkan bahwa pihaknya telah mendistribusikan Formulir C Pemberitahuan ke 372 Desa/Kelurahan secara bertahap.

Hal ini disampaikan oleh Komisioner KPU Bone, Zainal, saat dikonfirmasi Tribun-Timur.com, Senin (25/11/2024).

Ia mengatakan bahwa proses distribusi ini sudah berlangsung sejak 23 November 2024.

"KPPS kami sudah mendistribusikan kepada masyarakat sejak Sabtu kemarin dan dilakukan secara bertahap," ujarnya.

Ia mengungkapkan bahwa pendistribusian ini akan dilakukan sampai dengan 27 November.

"Paling lambat itu hari H pendistribusian, jadi untuk masyarakat yang belum mendapatkan formulir C Pemberitahuan, agar kiranya mengecek terlebih dahulu DPT-nya," jelasnya.

"Kemudian, jika terdaftar, silakan menghubungi KPPS setempat untuk mendapatkan formulir C Pemberitahuan," sambungnya.

Baca juga: Bawaslu Bone: Kampanye di Masa Tenang Bisa Terancam Pidana 6 Tahun

Selain itu, ia mengingatkan kepada masyarakat untuk membawa KTP pada saat pencoblosan.

"Selain membawa formulir C Pemberitahuan, agar kiranya masyarakat juga membawa KTP-nya atau fotokopinya. Jika tidak ada, bisa membawa biodata kependudukan atau IKD," jelasnya.

Ia juga berharap agar masyarakat yang terdaftar di DPT memberikan hak suaranya pada 27 November mendatang.

"Dan kembali mengingatkan agar jangan ada masyarakat yang menggunakan hak pilihnya lebih dari satu kali, karena itu akan dikenakan sanksi pidana," tegasnya.

"Jika terdapat pemilih yang menggunakan hak pilihnya lebih dari dua kali, itu akan mengarah pada pemungutan suara ulang (PSU)," tandasnya.

Tahapan Pilkada 2024

Persiapan:

Perencanaan Program dan Anggaran: Jumat, 26 Januari 2024

Penyusunan Peraturan Penyelenggaraan Pemilihan: Senin, 18 November 2024

Perencanaan Penyelenggaraan yang Meliputi Penetapan Tata Cara dan Jadwal Tahapan Pelaksanaan

Pemilihan: Senin, 18 November 2024

Pembentukan PPK, PPS, dan KPPS: Rabu, 17 April 2024 - Selasa, 5 November 2024

Pembentukan Panitia Pengawas Kecamatan, Panitia Pengawas Lapangan, dan Pengawas Tempat

Pemungutan Suara: Sesuai Jadwal yang Ditetapkan oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum

Pemberitahuan dan Pendaftaran Pemantau Pemilihan: Selasa, 27 Februari 2024 - Sabtu, 16 November 2024

Penyerahan Daftar Penduduk Potensial Pemilih: Rabu, 24 April 2024 - Jumat, 31 Mei 2024

Pemutakhiran dan Penyusunan Daftar Pemilih: Jumat, 31 Mei 2024 - Senin, 23 September 2024

Penyelenggaraan:

Pemenuhan Persyaratan Dukungan Pasangan Calon Perseorangan: Minggu, 5 Mei 2024 - Senin, 19 Agustus 2024

Pengumuman Pendaftaran Pasangan Calon: Sabtu, 24 Agustus 2024 - Senin, 26 Agustus 2024

Pendaftaran Pasangan Calon: Selasa, 27 Agustus 2024 - Kamis, 29 Agustus 2024

Penelitian Persyaratan Calon: Selasa, 27 Agustus 2024 - Sabtu, 21 September 2024

Penetapan Pasangan Calon: Minggu, 22 September 2024

Pelaksanaan Kampanye: Rabu, 25 September 2024 - Sabtu, 23 November 2024

Pelaksanaan Pemungutan Suara: Rabu, 27 November 2024

Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara: 27 November 2024 - 16 Desember 2024. (*)

Laporan Jurnalis Tribun-Timur.com, Wahdaniar

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved