Headline Tribun Timur
Pelaku Politik Uang Bisa Dipenjara 36 Bulan
Di masa tenang ini, kerawanan politik uang meningkat. Istilah ‘Serangan Fajar’ kini sedang menjadi tantangan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
TRIBUN-TIMUR.COM - Masa tenang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak sudah dimulai, Minggu (24/11). Selama tiga hari, tidak ada lagi riak-riak kampanye dari para calon kepala daerah (cakada).
Di masa tenang ini, kerawanan politik uang meningkat. Istilah ‘Serangan Fajar’ kini sedang menjadi tantangan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Pengamat politik Universitas Hasanuddin (Unhas) Dr Hasrullah meminta Bawaslu massif mengingatkan para paslon tak mengambil jalan pintas demi meraup suara masyarakat.
“Bawaslu (harus) menyampaikan ke paslon jangan lakukan politik uang, karena itu tidak menjamin demokrasi,” jelas Dr Hasrullah.
Di sisi lain, pemilih atau masyarakat juga harus dipahamkan bahaya politik uang.
Pelaku politik uang bakal mendapat sanksi yang tegas berupa kurungan dan denda hingga milliaran rupiah.
Sanksi mengenai pelaku politikuang tercermin di Pasal 73 ayat (4) juncto Pasal 187A UU Nomor 10 Tahun 2016 dapat dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 bulan, dan paling lama 72 bulan dan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.
Dr Hasrullah mengingatkan kehancuran demokrasi jika politik transaksi terus dijaga pada ruang masyarakat.
“Jangan menjual politik demokrasi untuk Rp100 ribu, Rp200 ribu,” lanjutnya.
Jelang 27 November, Komisi Pemilihan Umum (KPU) kian massif mengajak masyarakat ke tempat pemungutan suara (TPS). Setiap satu suara menjadi penting untuk nasib daerah 5 tahun ke depan.
Awasi ASN
Sementara itu, di masa tenang seperti saat ini, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulsel punya tugas baru yakni, mengawasi gerak-gerik ASN.
Ketua Bawaslu Sulsel Mardiana Rusli menagatakan, telah menerbitkan surat edaran imbauan netralitas ASN selama masa tenang Pilkada Serentak 2024.
Mardiana Rusli, menegaskan bahwa masa tenang merupakan waktu penting bagi ASN untuk menunjukkan netralitas.
“Bahwa dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota tahun 2024 di wilayah Provinsi Sulsel yang demokratis, Bawaslu Sulsel mengimbau ASN agar tetap netral,” kata Mardiana dalam keterangannya.
Setidaknya lima catatan penting yang ditekankan Bawaslu Sulsel untuk ASN selama masa tenang Pilkada 2024.
Pertama, memastikan menjaga integritas dan profesionalisme dengan menjunjung tinggi netralitas berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dengan tidak berpolitik praktis yang mengarah pada keberpihakan dan berafiliasi dengan partai politik dan/atau salah satu pasangan calon.
Kedua, memastikan (ASN) tidak membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.
Ketiga, memastikan tidak menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon baik di daerah sendiri maupun di daerah lain, sampai dengan penetapan pasangan calon terpilih.
Keempat, melakukan sosialisasi terkait Netralitas ASN pada masa tenang lemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati serta wali kota dan wakil wali kota tahun 2024 kepada seluruh ASN di wilayah Provinsi Sulsel.
“(Kelima) melaporkan dugaan pelanggaran dan sengketa proses pada Pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota tahun 2024 di wilayah Provinsi Sulsel kepada Bawaslu Sulsel dan/atau Bawaslu kabupaten/kota di wilayah Provinsi Sulsel,” imbuhnya.
Sidak PNS
Di hari pertama kerja di masa tenang, Wali Kota Makassar yang juga calon Gubernur Sulsel, Danny Pomanto berjanji mengawasi pegawai lingkup Pemkot Makassar.
Ia mengatakan akan melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke seluruh kecamatan hingga kelurahan di Makassar.
Danny ingin memastikan bahwa aparat pemerintah bekerja sesuai tugas pokok dan fungsinya, tidak terlibat politik praktis.
“Saya mulai hari ini (kemarin) akan keliling semua wilayah. Akan sidak semua kecamatan dan kelurahan, siapa yang tidak jaga wilayahnya berarti dia interest, dia mendukung satu paslon,” ucap Danny Pomanto, Minggu (24/11).
Danny menugaskan seluruh perangkat daerah, mulai dari kepala OPD, camat, lurah, hingga RT/RW untuk menjaga wilayahnya masing-masing.
Katanya, semua elemen harus berpartisipasi dalam menegakkan demokrasi.
Pemilu harus terlaksana sesuai dengan asas luber jurdil alias langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil.
“Siapa yang tidak jaga wilayahnya saya anggap tidak netral karena memberikan peluang paslon tertentu untuk merusak demokrasi. Kita jaga kebanggaan kita, mau diputar bagaimana takdir allah sudah tertulis. Tidak usah terlalu memaksa sesuatu, jaga agar fair,” tegasnya.
Danny menyampaikan jika ada aparat pemerintah yang menggiring untuk mendukung pasangan calon tertentu maka segera laporkan.
Wali kota dua periode ini juga berkomitmen menghindari terjadinya konflik kepentingan selama masa tenang dalam pemilihan kepala daerah serentak 2024.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/Headline-Tribun-Timur-25112024.jpg)