Korupsi Proyek Irigasi Apareng
Identitas 3 Tersangka Korupsi Proyek Irigasi Apareng Sinjai Sulsel, Terancam 20 Tahun Penjara
Kajari Sinjai, Zulkarnain mengatakan dua alat bukti dan hasil audit dari ahli proyek irigasi Apareng mengalami kerugian miliaran rupiah.
Penulis: Muh Ainun Taqwa | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUNSINJAI.COM, SINJAI UTARA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sinjai menetapkan tiga tersangka kasus rehabilitasi pembangunan irigasi Appareng.
Irigasi Apareng terletak di Kelurahan Sanggiaseri, Kecamatan Sinjai Selatan, Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan.
Identitas ketiga tersangka masing-masing berinisial HD (55), AA (61), HW (57).
HD sebagai direktur PT Putra Utama Global (PUG), HW selaku Pelaksana Teknis dan AA merupakan Eks Kepala Bidang Sumber Daya Air (SDA) Pemprov Sulsel
Kajari Sinjai, Zulkarnain mengatakan dua alat bukti dan hasil audit dari ahli proyek tahun 2020 ini mengalami kerugian miliaran rupiah.
“Negara mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp1,7 miliar,” katanya, saat menggelar Jumpa Pers di Aula Kantor Kejari Sinjai, Senin (25/11/2024).
Menurutnya, berdasarkan LPSE Provinsi Sulawesi Selatan tahun 2020, Pembangunan rehabilitasi Irigasi Apareng yang dikerjakan oleh PT PUG dengan nilai kontrak Rp4,35 miliar.

Masa pelaksanaan selama 140 hari dimulai pada 6 Agustus-23 Desember 2020 menemukan sejumlah penyimpangan dalam proses pekerjaan irigasi tersebut.
“Penyimpanan dan temuan diantaranya dalam penggunaan material, kualitas pekerjaan serta pembayaran atau pencairan dana yang tidak sesuai penerimaan pekerjaan,” ujarnya.
Selanjutnya kata Zulkarnain, ketidaksesuaian antara pekerjaan dan hasil pemeriksaan di lapangan.
Baca juga: BREAKING NEWS: Kejari Tetapkan 3 Tersangka Korupsi Irigasi Apareng Sinjai, Negara Rugi Rp 1,7 M
Lainnya P enyalahgunaan keterlambatan waktu kontrak serta indikasi pencairan dana yang tidak sah dan keterlambatan pekerjaan kesalahan dalam proses serah terima pekerjaan.
Olehnya itu, tersangka disangkakan Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor Jo UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 Ayat (1) Kitab UU Hukum Pidana, Subsidiair Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999.
“Untuk tiga tersangka korupsi rehabilitasi Irigasi Apareng ancaman hukumannya minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” katanya.
Ketiga tersangka saat ini belum dilakukan penahanan.
“Kita sementara melakukan persuratan penahan kepada tersangka,” ujarnya.
Proyek ini anggaran sebesar Rp7,5 miliar dari APBD Provinsi Sulawesi Selatan pada tahun 2020.
Proyek rehabilitasi Bendungan dan Irigasi Apareng ini merupakan bagian dari upaya untuk meningkatkan sistem irigasi di Sulawesi Selatan.
Namun, masalah dalam pelaksanaannya memunculkan kecurigaan akan adanya penyimpangan anggaran yang berpotensi merugikan negara.(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.