Korupsi Proyek Irigasi Apareng
BREAKING NEWS: Kejari Tetapkan 3 Tersangka Korupsi Irigasi Apareng Sinjai, Negara Rugi Rp 1,7 M
Kejari menetapkan tiga tersangka proyek rehabilitasi irigasi Apareng di Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan.
Penulis: Muh Ainun Taqwa | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUNSINJAI.COM, SINJAI UTARA - Kasus dugaan korupsi dalam proyek rehabilitasi irigasi Apareng munuai titik terang.
Kejaksaan Negri (Kejari) Sinjai menetapkan tiga tersangka dalam kasus tersebut.
Mereka adalah Direktur Utama PT Putra Utama Global (PUG) inisial HID, PPK inisial AA, dan Direktur Teknis PT PUG inisial SHW.
Kepala Kejari Sinjai, Zulkarnaen mengatakan pekerjaan yang dilakukan tidak sesuai dengan spesifikasi kontrak dan desain yang telah disepakati.
Seperti pemasangan pipa yang tidak sesuai dengan gambar as-built (desain akhir).
“Konstruksi pemasangan pipa dilakukan dengan menggunakan balok penyangga yang tidak memadai, menyebabkan pipa HDPE terguling karena tidak dapat menahan beban dan getaran,” kata Zulkarnaen saat konferensi pers, Senin (25/11/2024).
Ia menjelaskan penggunaan material yang tidak sesuai dengan spesifikasi, seperti batu kali untuk pasangan batu dan agregat setempat untuk beton, yang tidak dihitung atau diperhitungkan oleh ahli konstruksi.
Baca juga: Mantan Kadinsos Makassar Muhtar Tahir Terancam Kehilangan Status ASN Usai Korupsi Bansos
“Hal ini dapat mengurangi kualitas pekerjaan dan menyebabkan kerugian dalam jangka panjang,” ujarnya.
Pencairan dana dilakukan tanpa adanya pengukuran yang sah mengenai kemajuan fisik pekerjaan.
Pembayaran dilakukan berdasarkan laporan yang tidak sesuai dengan kenyataan di lapangan.
“Misalnya, pembayaran termin pertama yang melampaui bobot pekerjaan yang seharusnya tercapai, dan pembayaran yang tidak didasarkan pada dokumen teknis yang sah, seperti laporan pengukuran bersama,” katanya.
Pencairan uang muka dan pembayaran termin pertama dilakukan lebih cepat dari progres yang seharusnya.
“Dengan indikasi bahwa pembayaran ini digunakan untuk tujuan tertentu yang tidak berhubungan dengan kemajuan fisik pekerjaan,” ujarnya.
Berdasarkan hasil perhitungan kerugian keuangan negara oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Sinjai diketahui jumlah kerugian keuangan negara yaitu mencapai Rp1.785.019.091.
“Sementara pelaku dikenakan ancaman hukuman minimal empat tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara,” katanya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.