Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Harta Rohidin Mersyah Cuma Rp4 Miliar, Siapa Pemasok Rp7 M Gubernur Bengkulu Jelang Pilkada?

Dalam OTT tersebut, KPK juga mengamankan dua orang lainnya, yakni ADC Gubernur Bengkulu Evriansyah (EV) dan Sekda Provinsi Bengkulu Isnan Fajri (IF).

Editor: Ansar
Kompas.com
Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah. (Dok. Media Center Pemprov Bengkulu) 

TRIBUN-TIMUR.COM - Gubernur Provinsi Bengkulu, Rohidin Mersyah (RM), ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi.

Rohidin Mersyah ditangkap setelah masa kampanye berakhir.

Ia kembali maju di periode kedua untuk menjadi gubernur.

Namun sayangnya, sebelum pemilihan gubernur, Rohidin Mersyah ditangkap KPK.

Rohidin Mesyah terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Bengkulu, pada Sabtu (23/11/2024).

Dalam OTT tersebut, KPK juga mengamankan dua orang lainnya, yakni ADC Gubernur Bengkulu Evriansyah (EV) dan Sekda Provinsi Bengkulu Isnan Fajri (IF).

Hal tersebut, disampaikan oleh Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, dalam konferensi pers KPK, di Gedung Merah-Putih KPK, Jakarta, pada Minggu (24/11/2024).

"Bahwa KPK mendapatkan informasi, pada Jumat, 22 November 2024, terdapat dugaan penerimaan sejumlah uang oleh Saudara EV alias AC selaku Adc."

"Gubernur Bengkulu dan Saudara IF selaku Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu, yang dimaksudkan untuk Saudara RM selaku Gubernur Bengkulu," ucap Alex dalam konferensi pers, Minggu (25/11/2024).

Alex mengatakan, Rohidin Mersyah diduga membutuhkan dana dan penanggung jawab wilayah dalam rangka pemilihan Gubernur Bengkulu pada Pilkada Serentak bulan November 2024.

Barang Bukti Uang dalam OTT

Lebih lanjut, Alex membeberkan total uang yang diamankan saat OTT KPK tersebut. 

Total, ada sekitar Rp 7 miliar yang diamankan KPK.

"Sehingga total uang yang diamankan pada kegiatan tangkap tangan ini sejumlah total sekitar Rp 7 miliar dalam mata uang Rupiah, dollar Amerika (USD), dan dollar Singapura (SGD)," kata Alex. 

Rincian Uang yang Diamankan KPK

Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved