Korupsi Proyek Irigasi Apareng
BREAKING NEWS: Kejari Tetapkan 3 Tersangka Korupsi Irigasi Apareng Sinjai, Negara Rugi Rp 1,7 M
Kejari menetapkan tiga tersangka proyek rehabilitasi irigasi Apareng di Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan.
Penulis: Muh Ainun Taqwa | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUN-TIMUR.COM/MUH AINUN TAQWA
Kejari Sinjai, Zulkarnaen (tengah) saat memimpin konferensi pers penetapan tersangka kasus korupsi irigasi Apareng, kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan, Senin (25/11/2024).
Ketiga tersangka saat ini belum dilakukan penahanan.
“Kita sementara melakukan persuratan penahan kepada tersangka,” ujarnya.
Proyek ini anggaran sebesar Rp7,5 miliar dari APBD Provinsi Sulawesi Selatan pada tahun 2020.
Proyek rehabilitasi Bendungan dan Irigasi Apareng ini merupakan bagian dari upaya untuk meningkatkan sistem irigasi di Sulawesi Selatan.
Namun, masalah dalam pelaksanaannya memunculkan kecurigaan akan adanya penyimpangan anggaran yang berpotensi merugikan negara.(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.