Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Undangan Mencoblos di Palopo Sulsel Terakhir Dibagi Hari Ini, Solusi Jika Tak Dapat

KPPS bertugas membagikan surat pemberitahuan kepada pemilih beberapa hari jelang hari pencoblosan.

TRIBUN-TIMUR.COM/ANDI BUNAYYA NANDINI
Komisioner KPU Palopo, Muhatzhir. 

TRIBUN-TIMUR.COM, PALOPO - Komisi pemilihan umum (KPU) Palopo minta kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) tuntaskan pemberian surat undangan pencoblosan.

Diketahui, KPPS bertugas membagikan surat pemberitahuan kepada pemilih beberapa hari jelang hari pencoblosan.

Komisioner KPU Palopo, Muhatzhir mengatakan tiga hari jelang pencoblosan, KPPS harus menuntaskan pembagian surat pemberitahuan kepada pemilih.

Surat pemberitahuan adalah salah satu persyaratan yang harus dibawa oleh pemilih saat ingin menggunakan hak pilihnya.

Surat pemberitahuan tersebut hanya diberikan oleh KPPS kepada pemilih yang terdaftar dalam DPT.

"KPPS bertugas membagikan surat pemberitahuan untuk memilih kepada pemilih. Terakhir hari ini," kata Muhatzhir kepada Tribun-Timur.com, Minggu (24/11/2024).

Jika telah melewati hari terakhir pembagian surat pemberitahuan, pemilih dapat mengambil surat pemberitahuan di KPPS.

"Hari ini terakhir, tapi kalau ada pemilih yang belum mendapat surat pemberitahuan karena sedang tidak di rumah saat pembagian maka dapat langsung mendatangi KPPS," tambahnya.

Surat pemberitahuan pemungutan suara tersebut berisikan data diri pemilih serta lokasi dan waktu pelaksanaan pencoblosan.

Selain membawa surat pemberitahuan, pemilih juga diminta membawa KTP-el atau dokumen kependudukan lainnya yang diterbitkan oleh Dukcapil.

Tahapan Pilkada 2024

Persiapan

-Perencanaan Program dan Anggaran: Jumat, 26 Januari 2024

-Penyusunan Peraturan Penyelenggaraan Pemilihan: Senin, 18 November 2024

-Perencanaan Penyelenggaraan yang Meliputi Penetapan Tata Cara dan Jadwal Tahapan Pelaksanaan Pemilihan: Senin, 18 November 2024

Halaman
12
Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved