Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pilkada Enrekang

Jelang Pilkada 2024, KPU Enrekang Bersih-bersih APK Paslon di Masa Tenang

Kegiatan ini dilakukan sesuai dengan Keputusan KPU Nomor 13 Tahun 2024 Pasal 39 terkait aturan Pilkada.

Penulis: Erlan Saputra | Editor: Saldy Irawan
TRIBUN-TIMUR.COM/SALDY
KPU Enrekang lakukan rapat koordinasi bersama Forkopimda dan tim paslon terkait masa tenang Pilkada Serentak 2024, Minggu (24/11/2024) di Enrekang.   

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Tersisa empat hari lagi menuju pencoblosan Pilkada Serentak 2024, pada 27 November 2024.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Enrekang bersama Bawaslu, Satpol PP, dan pihak keamanan akan turun langsung untuk melakukan pembersihan Alat Peraga Kampanye (APK) di seluruh wilayah. 

Kegiatan ini dilakukan sesuai dengan Keputusan KPU Nomor 13 Tahun 2024 Pasal 39 terkait aturan Pilkada.

Keputusan itu mengatur semua APK harus sudah dibersihkan paling lambat tiga hari sebelum hari pencoblosan.

Anggota KPU Enrekang, Rahmat, menjelaskan, pihaknya telah melakukan rapat koordinasi dengan seluruh pihak terkait.

Di antaranya melibatkan Liaison Officer pasangan calon(LO paslon), partai politik, Satpol PP, dan Bawaslu, untuk memastikan bahwa pembersihan APK dilakukan dengan tertib. 

"Kami meminta kepada setiap LO paslon dan tim kampanye untuk melakukan pembersihan APK secara mandiri, baik yang ada di rumah, titik lokasi APK, maupun kendaraan kampanye," ujar Rahmat.

Dalam kegiatan ini, KPU Enrekang memastikan bahwa seluruh APK yang tidak diturunkan atau dibersihkan oleh paslon dan tim kampanye, akan dibersihkan tanpa ada kewajiban untuk mengembalikannya kepada paslon. 

Hal ini mengacu pada regulasi Keputusan KPU Nomor 1363 Point D.

Pembersihan APK ini bertujuan untuk menjaga ketertiban selama masa tenang.

Terlebih memastikan bahwa seluruh proses Pilkada berjalan dengan damai tanpa gangguan dari kampanye terbuka. 

Rahmat berharap, seluruh paslon dan tim kampanye dapat menghormati peraturan yang ada demi menciptakan Pilkada yang aman dan damai.

"Insyaallah jari ini tanggal 24 November 2024 kami dari KPU secara berjenjang ke bawah bersama Bawaslu, Satpol PP dan Pihak keamanan akan turun untuk melakukan pembersihan APK," tandasnya.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved