Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

2 Emak-emak di Palopo Ditangkap Polisi Usai Pinjam Uang Rp20 Juta

Dua emak-emak asal Luwu ditangkap polisi setelah meminjam uang Rp 20 juta dan tidak mengembalikannya sesuai perjanjian.

Polres Palopo
Dua emak-emak asal Kabupaten Luwu ditangkap polisi atas dugaan penipuan setelah gagal mengembalikan pinjaman Rp 20 juta, Jumat (22/11/2024). Kasus ini masih dalam pemeriksaan lebih lanjut. 

TRIBUN-TIMUR.COM, PALOPO - Polisi mengamankan dua emak-emak yang diduga melakukan tindak pidana penipuan, Jumat (22/11/2024).

Keduanya diketahui bernama Sida (47) dan Marlina (34), warga Kecamatan Bua, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan

Mereka diamankan berdasarkan laporan dari Muh Nasir (50), warga Boting, Kecamatan Wara, Kota Palopo, merasa ditipu karena uang dipinjam tidak kunjung dikembalikan.

"Kedua pelaku meminjam uang sebesar Rp 20 juta dengan janji akan mengembalikannya dalam waktu satu bulan," kata Kasi Humas Polres Palopo, AKP Supriadi, Jumat (22/11/2024).

Saat meminjam uang tersebut, terlapor dan pelapor membuat surat kesepakatan menyebutkan bahwa peminjam akan mengembalikan uang dalam waktu satu bulan. 

Namun, hingga beberapa bulan melewati perjanjian, terlapor tidak kunjung mengembalikan uang tersebut. 

Korban kemudian merasa ditipu dan melaporkan kedua warga Bua, Kabupaten Luwu, ke Polres Palopo atas dugaan penipuan.

Polisi melakukan penyelidikan dan mengamankan dua orang yang dilaporkan oleh korban. 

Sida diamankan di rumahnya yang berada di Desa Karang-karangan, Kecamatan Bua, Kabupaten Luwu. 

Sementara, Marlina diamankan di Desa Baroa, Kecamatan Bua, Kabupaten Luwu, pada Jumat (22/11/2024) sore.

Saat diinterogasi, keduanya mengaku telah meminjam uang korban sebesar Rp20 juta dan berjanji untuk mengembalikannya sesuai perjanjian. 

Keduanya kini diamankan di Mapolres Palopo untuk pemeriksaan lebih lanjut.

"Kami akan memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Kasus ini merupakan bentuk komitmen kami dalam memberantas tindak pidana penipuan yang merugikan masyarakat," tutupnya. (*)

 

 

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved