Istri Dokter Selingkuh
Setelah Bongkar Perselingkuhan Istrinya dengan Eks Dandim Makassar, Dokter JA Diteror Preman
Pengacara dr JA, Fahril Arif mengatakan pihaknya sudah melaporkan aksi intimidasi yang didapatkan kliennya ke Polrestabes Makassar.
Penulis: Sayyid Zulfadli Saleh Wahab | Editor: Saldy Irawan
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Seorang dokter Makassar, berinisial JA (48) diduga mendapatkan intimidasi seusai melaporkan istrinya berinisial IR selingkuh.
JA diduga mendapat intimidasi karena rumahnya yang berada di Jl Bau Mangga, Kecamatan Panakkukang, Makassar didatangi sekelompok orang tak dikenal.
Pengacara dr JA, Fahril Arif mengatakan pihaknya sudah melaporkan aksi intimidasi yang didapatkan kliennya ke Polrestabes Makassar.
Kata dia, kliennya mendapatkan pengancaman diduga dari kompoltan preman yang mendatangi rumahnya di Jalan Bau Mangga, Makassar, Senin (18/11).
Peristiwa dugaan intimidasi ini diketahui JA setelah diberitahu oleh asisten rumah tangganya bahwa dia disuruh keluar oleh sekelompok preman
Menurut Fahril preman tersebut mengrusak CCTV dan juga menggembok rumah kliennya.
Ia mengatakan preman tersebut juga diduga melakukan pengancaman terhadap asisten rumah tangga.
"Kerusakan pagar dan benda-benda yang ada di dalam rumah. Ada beberapa karyawan (ART) yang diancam dan pengerusakan beberapa benda termasuk kendaraan," ucapnya kepada wartawan, Kamis (21/11/2024.
Fahril berharap pihak kepolisian dapat memberikan atensi laporan yang dilayangkan pihaknya.
"Kami berharap laporan ini agar bisa menjadi atensi dan klien kami bisa mengambil barangnya di rumah," ucapnya.
Fahril menyebut total ada tiga laporan yang dilaporkan atas kasus yang meninpa kliennya.
Yakni, ke Pomdam untuk oknum TNI terkait dugaan perselingkuhan dan asusila.
Kemudian, ke Polda Sulsel untuk istri JA soal dugaan perselingkuhan dan asusila.
Dan ketiga, ke Polrestabes Makassar terkait kasus dugaan intimidasi.
Sementara itu, dr JA mengaku bahwa rentetan intimidasi yang didapatkannya itu, usai dirinya melaporkan sang istri berinisial IR ke Polda Sulsel atas kasus perzinahan atau perselingkuhan.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.