Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Prof Basri Modding

Polda Sulsel Hentikan Kasus Penggelapan Dana Yayasan UMI,Status Tersangka Prof Basri Modding Dicabut

Kasus penggelapan dana Yayasan UMI yang menjerat Prof Basri Modding dihentikan Polda Sulsel setelah disepakati jalur restoratif justice (RJ)..

dok pribadi
Prof Basri Modding -Polda Sulsel hentikan kasus dugaan penggelapan dana Yayasan UMI setelah tercapai kesepakatan restoratif justice (RJ) antara tersangka dan pihak kampus." 

TRIBUN-TIMUR.COM – Masih ingat kasus yang menjerat mantan Rektor UMI Makassar, Prof Basri Modding?

Prof Basri Modding sebelumnya tersandung kasus dugaan penggelapan dana proyek Yayasan Kampus UMI Makassar.

Terbaru, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) mencabut status tersangka mantan Rektor UMI, Prof Basri Modding, terkait kasus penggelapan dana proyek Yayasan Kampus UMI Makassar.

Pencabutan status tersangka ini setelah Ditreskrimum Polda Sulsel mengeluarkan SP3 atau surat pemberhentian penyidikan.

Surat ketetapan Dirreskrimum Polda Sulsel Nomor S Tap / 102 /XI/RES.1.11/2024/DITRESKRIMUM tanggal 14 November 2024 memutuskan untuk menghentikan penyidikan dugaan tindak pidana penggelapan yang dilakukan oleh orang yang memegang barang berhubungan dengan pekerjaan dan jabatannya, atau setidaknya penggelapan atau turut serta melakukan perbuatan pidana atau pembantuan pidana.

Adapun peristiwa ini terjadi di Kota Makassar dalam kurun waktu 2021-2023 dengan tersangka atas nama Prof Basri Modding Muhammad Ibnu Widyanto Basri, dan Hanafi Ashad.

Dirkrimum Polda Sulsel Kombes Pol Jamaluddin Farti membenarkan hal tersebut.

Ia mengatakan bahwa dalam perkara ini, Yayasan Wakaf UMI dan ketiga tersangka sepakat untuk menempuh jalur restorative justice (RJ).

“Mereka sepakat RJ, pihak tersangka dan pihak kampus juga sama-sama menerima (sepakat RJ), makanya (kasusnya) dihentikan,” kata Jamaluddin Farti, Kamis (21/11/2024).

Ia juga menyebutkan bahwa kedua belah pihak sepakat menggunakan jalur restorative justice setelah para tersangka mengembalikan dana ke Yayasan UMI Makassar.

Meski demikian, Jamaluddin Farti tidak menyebutkan secara rinci jumlah dana yang dikembalikan oleh para tersangka.

“Iya (ada pengembalian dana ke Yayasan UMI Makassar),” ujarnya. (*)

Prof Basri Modding Cabut Gugatan di PN Makassar Soal Pencopotannya Sebagai Rektor UMI

Prof Basri Modding mencabut gugatan yang dilayangkan ke Pengadilan Negeri Makassar terkait pencopotan dirinya sebagai rektor Universitas Muslim Indonesia (UMI).

Hal itu diungkapkan kuasa hukum Prof Basri Modding, Syahrir Cakkari kepada tribun, Rabu (8/11/2023) malam.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved