Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

CPNS 2024

Jadwal SKB Kesehatan dan Psikotes CPNS Kemenkumham 2024 di 33 Titik Lokasi

Jadwal SKB Kesehatan dan Psikotes CPNS Kemenkumham 2024 di 33 titik lokasi tes..

|
Editor: Sakinah Sudin
kanwilkumham sulsel
Ilustrasi. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Inilah jadwal Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) Kesehatan dan Psikotes CPNS Kemenkumham 2024 di 33 titik lokasi.

Jadwal SKB Kemenkumham dan 33 titik lokasi seleksi SKB CPNS Kemenkumham 2024 tertuang dalam Pengumuman Nomor SEK-KP.02.01-529 Tentang Hasil Seleksi Kompetensi Dasar dan Jadwal Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang Kesehatan, Pengamatan Fisik, dan Psikotes Calon Pegawai Negeri Sipil Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Tahun Anggaran 2024.

Berikut pengumuman terbaru CPNS Kemenkumham 2024 dilansir Tribun-Timur.com dari laman resminya:

1. Hasil Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Tahun Anggaran 2024 adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I pengumuman ini;

2. Peserta yang dinyatakan LULUS SKD dan dapat mengikuti tahapan seleksi selanjutnya adalah Peserta yang memiliki kode “P/L” di kolom keterangan pada lampiran sebagaimana angka 1;

Hasil SKD klik https://drive.google.com/file/d/1T6_-bsdSgkTf0SCV8XpNu-2Po5uP7eOg/view

3. Penetapan kelulusan Peserta didasarkan pada ketentuan, yaitu:

a. Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 293 Tahun 2024 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Instansi Pemerintah Tahun Anggaran 2024;

b. Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 321 Tahun 2024 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan Pegawai Negeri Sipil Tahun Anggaran 2024.

4. Maksud dan arti dari kode pada kolom keterangan dalam lampiran pengumuman ini, yaitu:

a. Kode “P” adalah Peserta yang memenuhi nilai ambang batas SKD sesuai dengan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 321 Tahun 2024 tetapi tidak masuk dalam peringkat terbaik 3 (tiga) kali jumlah kebutuhan sehingga tidak dapat mengikuti tahapan seleksi selanjutnya;

b. Kode “P/L” adalah Peserta yang memenuhi nilai ambang batas SKD sesuai dengan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 321 Tahun 2024 dan masuk dalam peringkat terbaik 3 (tiga) kali jumlah kebutuhan sehingga dapat mengikuti tahapan seleksi selanjutnya;

c. Kode “TL” adalah Peserta yang tidak memenuhi nilai ambang batas sesuai dengan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 321 Tahun 2024 sehingga tidak dapat mengikuti tahapan seleksi selanjutnya;

d. Kode “TH” adalah Peserta yang tidak hadir pada saat pelaksanaan SKD.

5. Peserta yang dinyatakan LULUS SKD sebagaimana dimaksud pada angka 2, dapat mengikuti tahapan seleksi selanjutnya yaitu Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) yang terdiri atas:

Halaman
1234
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved