Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Polres Takalar Belum Tahan Pelaku Pengeroyokan Pelajar SMAN 7 Takalar, Orang Tua Korban Kecewa

Kanit PPA Polres Takalar, Iptu Sumarwan, mengatakan sementara masih mengumpulkan bukti-bukti untuk menaikan status pelaku.

|
Penulis: Makmur | Editor: Saldy Irawan
TRIBUN-TIMUR.COM
Nawir Dg Ngawing dan Suwarni Dg Maki, orang tua siswa SMAN 7 Takalar yang dikeroyok 4 orang   

TRIBUN-TAKALAR.COM - Kasus pengeroyokan yang melibatkan empat pelaku di SMAN 7 Takalar sedang dalam tahap penyelidikan oleh Polres Takalar. 

Meski para pelaku diduga melanggar Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 3,5 tahun penjara, hingga kini, polisi belum melakukan penahanan terhadap mereka.

Kanit PPA Polres Takalar, Iptu Sumarwan, mengatakan sementara masih mengumpulkan bukti-bukti untuk menaikan status pelaku.

"Kami masih mengumpulkan bukti dan memeriksa saksi-saksi. Jika bukti sudah cukup, status pelaku akan dinaikkan menjadi tersangka," ujarnya, Rabu (20/11). 

Sumarwan juga menjelaskan bahwa gelar perkara untuk menentukan kelanjutan kasus ini akan dilakukan setelah 30 hari masa penyelidikan.

Menurut laporan polisi, pengeroyokan yang terjadi pada 15 November 2024 lalu itu melibatkan empat pelaku yang menganiaya korban, seorang siswa SMAN 7 Takalar. Empat pelaku tersebut berinisial I, L, B, dan A.

Korban dipukul menggunakan kunci motor dan tangan di bagian kepala, wajah, dan mulut, serta diinjak di bagian dada dan paha. 

Akibatnya, korban mengalami luka serius dan sempat pingsan dan dilarikan di Puskesmas.

Pada prosesnya, dua pelaku, I dan L, sempat diamankan selama dua hari untuk dimintai keterangan, sementara pelaku lain, B, sudah diperiksa sebelumnya. 

Satu pelaku lagi, A, baru akan dipanggil untuk diperiksa. 

Namun, orang tua korban, Nawir Daeng Ngawing dan Suwarni Daeng Maki, merasa kecewa karena tidak ditahannya semua pelaku pengeroyokan

Mereka mendesak Polres Takalar untuk segera menahan seluruh pelaku, mengingat kondisi anak mereka yang masih mengalami gangguan kesehatan akibat tindak kekerasan tersebut. 

"Anak kami tidak bisa mengikuti kegiatan belajar mengajar di sekolah karena masih merasa sakit di bagian kepala dan dadanya," kata Nawir Daeng Ngawing.

Selain itu, Nawir mengungkapkan kekhawatirannya tentang keselamatan anaknya yang merasa terancam untuk kembali ke sekolah karena kedekatan rumah para pelaku dengan lokasi sekolah. 

"Kami meminta aparat penegak hukum untuk secepatnya memberikan efek jera kepada pelaku dan menegakkan hukum tanpa pandang bulu," tegasnya.

Polres Takalar diharapkan segera mengambil langkah tegas dan mempercepat proses hukum demi keadilan bagi korban dan keluarga.(*)

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved