Polda Sulsel
39 Tersangka TPPO, Polda Sulsel Ungkap Kasus Pekerja Migran dan Eksploitasi Seksual
Polda Sulsel ungkap jaringan TPPO pekerja migran dan eksploitasi seksual, 39 tersangka ditangkap, korban dijanjikan pekerjaan dengan gaji tinggi.
Penulis: Sayyid Zulfadli Saleh Wahab | Editor: Sukmawati Ibrahim
TRIBUN-TIMUR.COM - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) meringkus 39 pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Ke-39 orang ini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus TPPO terkait pekerja migran dan eksploitasi seksual, dengan total 36 laporan polisi.
Kapolda Sulsel, Irjen Pol Yudhiawan, menerangkan bahwa untuk kasus TPPO pekerja migran Indonesia, terdapat empat laporan polisi dan empat orang tersangka.
Korbannya berjumlah 18 orang, dengan rincian 11 laki-laki dan 7 perempuan.
"Jadi ada berbagai modus operandi, khususnya dalam perdagangan orang, meliputi pekerja migran Indonesia dan eksploitasi seksual yang menjadi sorotan dan meresahkan masyarakat," katanya saat konferensi pers di Mapolda Sulsel, Jl Perintis Kemerdekaan, Makassar, Rabu (20/11/2024).
Irjen Pol Yudhiawan menyebutkan bahwa modus pelaku adalah menawarkan pekerjaan di Malaysia sebagai buruh kebun sawit dan pekerja rumah tangga dengan gaji tinggi.
"Pelaku meminta uang pengurusan kepada korban sebesar Rp 8.000.000. Setelah itu, korban diberangkatkan ke Malaysia melalui jalur ilegal di wilayah Kalimantan Barat," ujarnya.
Dari tangan keempat pelaku, pihaknya menyita barang bukti berupa paspor, KTP, tiket pesawat, surat tugas, dan telepon seluler.
Para pelaku merupakan hasil pengungkapan kasus perdagangan orang selama bulan November 2024.
Para tersangka ini disangkakan dengan Undang-Undang TPPO atau tindak pidana perlindungan pekerja migran Indonesia, atau tindak pidana keimigrasian, turut serta melakukan perbuatan tindak pidana.
Hal tersebut dimaksud dalam Pasal 4 Juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO, atau Pasal 120 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun, serta pidana denda paling sedikit Rp 120 juta dan paling banyak Rp 600 juta.
Sementara itu, untuk kasus TPPO eksploitasi seksual, kata dia, terdapat 32 laporan polisi dengan 35 orang yang ditetapkan tersangka.
Rinciannya, 20 laki-laki dan 7 perempuan diduga berperan sebagai penghubung mucikari.
"Modus operandinya, pelaku menawarkan korban kepada laki-laki hidung belang untuk intim dengan bayaran antara Rp 300 ribu hingga Rp 5 juta," ucapnya.
856 Detonator dan Sumbu Bahan Bom Ikan Milik Jasmawati Dimusnahkan |
![]() |
---|
Pembunuh Rudi S. Gani Belum Ditangkap, Kapolres Bone AKBP Erwin Syah Diganti |
![]() |
---|
Tim Patroli Presisi Polda Sulsel Bagi Ratusan Perlengkapan Sekolah di Selayar |
![]() |
---|
VIDEO: Kapolda Sulsel Letakkan Batu Pertama Pondok Tahfidz Darussalam |
![]() |
---|
Aksi Berbagi Makanan Sehat Bergizi Kapolda Sulsel Berlanjut di Gowa |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.