Ingat Pinangki Jaksa Terima Suap Djoko Tjandra Tersangka Bank Bali? Kabarnya Setelah Bebas Penjara
Selaku seorang jaksa atau aparat hukum, Pinangki dianggap keterlaluan karena terlibat dalam pelarian buronan korupsi.
TRIBUN-TIMUR.COM - Masih ingat Jaksa Pinangki?
Sosok wanita bernama lengkap Pinangki Sirna Malasari tersebut pernah bikin heboh.
Jaksa Pinangki dipenjara dalam kasus suap terkait pengurusan fatwa bebas untuk Djoko Tjandra.
Pada tahun 2021, Jaksa Pinangi disorot terlibat dalam pelarian buronan kasus korupsi Djoko Tjandra.
Djoko Tjandra adalah buronan kasus skandal Bank Bali yang berhasil ditangkap di Malaysia pada Juli 2020.
Kala itu Jaksa Pinangki menjabat sebagai Kepala Subbagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan Kejaksaan Agung.
Selaku seorang jaksa atau aparat hukum, Pinangki dianggap keterlaluan karena terlibat dalam pelarian buronan korupsi.
Karena kelakuannya itu, Jaksa Pinangki dihukum 10 tahun penjara majelis hakim.
Ia juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 600 juta subsidair 6 tahun penjara.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Pinangki Sirna Malasari dengan pidana penjara selama 10 tahun penjara dikurangi masa tahanan. Dan menjatuhkan pidana denda sebesar Rp600 juta subsider 6 bulan," kata Ketua Majelis Hakim Ignatius Eko Purwanto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin 8 Februari 2021 lalu.
Pinangki Sirna Malasari dinyatakan terbukti bersalah atas kasus suap pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) untuk terpidana kasus hak tagih (cessie) Bank Bali Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra.
Hal-hal yang memberatkan Pinangki adalah, ia adalah seorang aparat penegak hukum. Selain itu, ia juga terbukti menutupi keterkaitan pihak lain dalam perkara serupa, serta memberi keterangan berbelit.
"Dan tidak mengakui kesalahannya dan menikmati hasil kejahatannya," kata Eko.
Sedangkan hal yang meringankan, Mantan Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi II Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan di Kejaksaan Agung itu belum pernah dihukum dan merupakan tulang punggung keluarga, serta memiliki anak berusia 4 tahun.
"Terdakwa memiliki anak berusia 4 tahun," ungkapnya.
Vonis Pinangki Lebih Berat dari Tuntutan Jaksa
Padahal Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya menuntut Pinangki Sirna Malasari dengan pidana 4 tahun penjara dan denda sebesar Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.
Jaksa meyakini Pinangki terbukti bersalah menerima janji suap sebanyak 1 juta dolar AS dari Djoko Tjandra.
Namun vonis hakim justru lebih berat yakni hukuman 10 tahun penjara.
Hukumannya Disunat 6 Tahun Penjara
Namun pada Senin 16 Juni 2021 atau 4 bulan kemudian, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengabulkan permohonan banding Jaksa Pinangki Sirna Malasari.
Vonis terhadap Pinangki dipotong menjadi empat tahun penjara dari semula 10 tahun penjara.
Artinya masa tahanan Pinangki dipotong alias disunat 6 tahun.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa [Pinangki] tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp600 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," demikian dikutip dari amar putusan yang dilansir dari situs Pengadilan Tinggi Jakarta, Senin (14/6/2021).
Kasus Pinangki ditangani hakim ketua Muhammad Yusuf, dengan hakim anggota masing-masing Haryono, Singgih Budi Prakoso, Lafat Akbar, dan Reny Halida Ilham Malik.
Putusan ini mengubah putusan PengadilanTindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tanggal 8 Februari 2021 Nomor: 38/Pid.Sus-TPK/2020/PN Jkt.Pst.
"Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan," kata hakim.
Vonis banding yang dijatuhkan hakim PT DKI Jakarta ini sama dengan tuntutan yang diajukan jaksa penuntut umum menuntut di peradilan tingkat pertama.
Saat itu jaksa menuntut Pinangki dengan pidana empat tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.
Kendati hukumannya dipotong, Pinangki dinilai tetap terbukti atas tiga dakwaan, yakni suap, pencucian uang, dan pemufakatan jahat.
Di peradilan tingkat pertama, Pinangki terbukti melakukan tindak pidana korupsi, tindak pidana pencucian uang (TPPU), dan pemufakatan jahat terkait sengkarut penanganan perkara terpidana korupsi hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra.
Bebas Bersyarat Tahun 2022
Hari ini, Selasa (6/9/2022), Pinangki Sirna Malasari bebas bersyarat.
Mantan jaksa itu tak lagi menjadi penghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tangerang.
"Iya betul," kata Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Rika Aprianti, kepada Tribunnews.com saat dikonfirmasi bebas bersyarat Pinangki, Selasa (6/9/2022).
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Banten, Masjuno, mengatakan Pinangki sudah menjalani penahanan kurang lebih 2 tahun.
"Kurang lebih 2 tahun. Sama syaratnya juga, disamakan semuanya karena sudah tertuang secara tertulis," kata Masjuno.
Kabar Jaksa Pinangki
Lantas bagaimana kabar Jaksa Pinangki sekarang?
Setelah bebas, Jaksa Pinangki tak lagi jadi perbincangan.
Jaksa Pinangki tak aktif lagi di akun Instagramnya @pinangkit.
Penelusuran Tribun-Timur.com, Jumat (16/8/2024), postingan terakhir Jaksa Pinangki di Instagramnya pada 17 Januari 2020.
Tampak Jaksa Pinangki memposting foto putranya. (Tribun-Timur.com).
Daftar Pejabat Pernah Ditahan di Rutan Salemba Penjara Nadiem Makarim, Termasuk Jaksa Pinangki |
![]() |
---|
Nasib Djoko Tjandra Narapidana Kasus Korupsi Setelah Ketemu Harun Masiku, KPK Jadi Penentu |
![]() |
---|
Profil Djoko Tjandra Napi Korupsi Terancam Usai Diperiksa KPK, Ternyata Pernah Bertemu Harun Masiku |
![]() |
---|
Ingat Djoko Tjandra Buron Kasus Korupsi Bebas Keluar Masuk Indonesia? Kini Diperiksa KPK |
![]() |
---|
Sosok Ahrie Sonta eks Sekpri Kapolri Jadi Ajudan Prabowo, Ikut Tangkap Djoko Tjandra di Malaysia |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.