Ingat Pinangki Jaksa Terima Suap Djoko Tjandra Tersangka Bank Bali? Kabarnya Setelah Bebas Penjara
Selaku seorang jaksa atau aparat hukum, Pinangki dianggap keterlaluan karena terlibat dalam pelarian buronan korupsi.
Vonis Pinangki Lebih Berat dari Tuntutan Jaksa
Padahal Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya menuntut Pinangki Sirna Malasari dengan pidana 4 tahun penjara dan denda sebesar Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.
Jaksa meyakini Pinangki terbukti bersalah menerima janji suap sebanyak 1 juta dolar AS dari Djoko Tjandra.
Namun vonis hakim justru lebih berat yakni hukuman 10 tahun penjara.
Hukumannya Disunat 6 Tahun Penjara
Namun pada Senin 16 Juni 2021 atau 4 bulan kemudian, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengabulkan permohonan banding Jaksa Pinangki Sirna Malasari.
Vonis terhadap Pinangki dipotong menjadi empat tahun penjara dari semula 10 tahun penjara.
Artinya masa tahanan Pinangki dipotong alias disunat 6 tahun.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa [Pinangki] tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp600 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," demikian dikutip dari amar putusan yang dilansir dari situs Pengadilan Tinggi Jakarta, Senin (14/6/2021).
Kasus Pinangki ditangani hakim ketua Muhammad Yusuf, dengan hakim anggota masing-masing Haryono, Singgih Budi Prakoso, Lafat Akbar, dan Reny Halida Ilham Malik.
Putusan ini mengubah putusan PengadilanTindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tanggal 8 Februari 2021 Nomor: 38/Pid.Sus-TPK/2020/PN Jkt.Pst.
"Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan," kata hakim.
Vonis banding yang dijatuhkan hakim PT DKI Jakarta ini sama dengan tuntutan yang diajukan jaksa penuntut umum menuntut di peradilan tingkat pertama.
Saat itu jaksa menuntut Pinangki dengan pidana empat tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.
Kendati hukumannya dipotong, Pinangki dinilai tetap terbukti atas tiga dakwaan, yakni suap, pencucian uang, dan pemufakatan jahat.
Daftar Pejabat Pernah Ditahan di Rutan Salemba Penjara Nadiem Makarim, Termasuk Jaksa Pinangki |
![]() |
---|
Nasib Djoko Tjandra Narapidana Kasus Korupsi Setelah Ketemu Harun Masiku, KPK Jadi Penentu |
![]() |
---|
Profil Djoko Tjandra Napi Korupsi Terancam Usai Diperiksa KPK, Ternyata Pernah Bertemu Harun Masiku |
![]() |
---|
Ingat Djoko Tjandra Buron Kasus Korupsi Bebas Keluar Masuk Indonesia? Kini Diperiksa KPK |
![]() |
---|
Sosok Ahrie Sonta eks Sekpri Kapolri Jadi Ajudan Prabowo, Ikut Tangkap Djoko Tjandra di Malaysia |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.