Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

KPU Sulsel: 34.145 Surat Suara Pilgub Tiba di Makassar

"Alhamdulillah, surat suara yang kurang sudah tiba Minggu sore kemarin di Kota Makassar," ujar Marzuki saat dihubungi pada Senin (18/11/2024).

Penulis: Renaldi Cahyadi | Editor: Saldy Irawan
Tribun Timur
Komisioner KPU Sulawesi Selatan, Marzuki Kadir. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Selatan (Sulsel) telah mengirimkan surat suara Pilgub Sulsel yang sebelumnya kekurangan. Sebanyak 34.145 surat suara pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulsel telah tiba di Kota Makassar untuk memenuhi kekurangan yang terjadi di beberapa daerah.

Tercatat, 19 kabupaten/kota di Sulsel mengalami kekurangan surat suara, sementara hanya lima kabupaten/kota yang sudah memenuhi kebutuhan surat suara tersebut.

Komisioner KPU Sulsel, Marzuki Kadir, mengungkapkan bahwa surat suara yang kurang akhirnya tiba di Kota Makassar pada Minggu sore (17/11/2024). Surat suara tersebut diperuntukkan bagi kabupaten/kota yang masih kekurangan.

"Alhamdulillah, surat suara yang kurang sudah tiba Minggu sore kemarin di Kota Makassar," ujar Marzuki saat dihubungi pada Senin (18/11/2024).

Dari 19 kabupaten/kota yang kekurangan surat suara, hanya lima yang telah memenuhi kebutuhan, yakni Kabupaten Maros, Sidrap, Sinjai, Takalar, dan Bantaeng. Sementara itu, daerah lain seperti Toraja dan beberapa wilayah lainnya masih mengalami kekurangan surat suara untuk pemilihan Gubernur.

"Beberapa kabupaten/kota seperti Toraja dan lainnya masih kekurangan surat suara Gubernur," jelasnya.

Marzuki juga menambahkan bahwa saat ini, setiap KPU kabupaten/kota sedang melakukan proses sortir dan lipat surat suara untuk memeriksa apakah ada kerusakan pada surat suara yang sudah diterima. Surat suara yang rusak nantinya akan dimusnahkan saat pendistribusian logistik ke setiap kecamatan.

"Surat suara yang rusak akan dimusnahkan saat pendistribusian logistik ke kecamatan, sesuai instruksi yang ada. Pemusnahan surat suara rusak ini dijadwalkan pada malam 25 November," terang Marzuki.

Dengan kedatangan surat suara ini, KPU Sulsel berharap semua persiapan logistik pemilu dapat berjalan lancar dan tepat waktu menjelang pemungutan suara pada 27 November mendatang.

Berikut Jadwal Tahapan Pilkada 2024

27 Februari-16 November 2024: Pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan;

24 April-31 Mei 2024: Penyerahan daftar penduduk potensial pemilih;

5 Mei-19 Agustus 2024: Pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan;

31 Mei-23 September 2024: Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih;

24-26 Agustus 2024: Pengumuman pendaftaran pasangan calon;

27-29 Agustus 2024: Pendaftaran pasangan calon;

27 Agustus-21 September 2024: Penelitian persyaratan calon;

22 September 2024: Penetapan pasangan calon;

25 September-23 November 2024: Pelaksanaan kampanye;

27 November 2024: pelaksanaan Pemungutan suara;

27 November-16 Desember 2024: Penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara.

Debat akan ada di tahapan 25 September-23 November 2024: Pelaksanaan kampanye.

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved