Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pikada

Bawaslu Makassar Segera Turunkan APK Paslon Jelang Masa Tenang

Bawaslu Makassar mulai menyiapkan penurunan APK paslon menjelang masa tenang pada 24-26 November.

Penulis: Renaldi Cahyadi | Editor: Sukmawati Ibrahim
Tribun-Timur.com
Ketua Bawaslu Makassar Dede Arwinsyah. Bawaslu Makassar siap menertibkan alat peraga kampanye (APK) jelang masa tenang. Penurunan APK dimulai dengan rapat koordinasi dan apel siaga.   

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR– Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Makassar mulai merencanakan penurunan alat peraga kampanye (APK) dari setiap pasangan calon (paslon). 

Masa kampanye calon kepala daerah saat ini tinggal lima hari lagi sebelum memasuki masa tenang.

Masa tenang dimulai pada 24-26 November 2024.

Bawaslu Makassar pun mulai menyusun langkah-langkah pembersihan spanduk dan baliho paslon yang tersebar di berbagai lokasi. 

Ketua Bawaslu Kota Makassar, Dede Arwinsyah, mengatakan bahwa sebelum penurunan APK dilakukan, pihaknya akan mengadakan rapat dengan seluruh stakeholder terkait. 

"Rapat ini akan membahas penertiban APK yang tersebar di Kota Makassar, dan direncanakan pada 22 November 2024," kata Dede, saat dihubungi, Senin (18/11/2024).

Setelah rapat dengan stakeholder, lanjut Dede, pada 23 November 2024, Bawaslu akan menggelar apel siaga di Taman Pakui Sayang dan dilanjutkan dengan dzikir bersama untuk mengakhiri masa kampanye. 

Setelah dzikir bersama, Bawaslu akan mulai turun secara simbolis untuk menurunkan APK di kota Makassar.

"Mengenai jalur penurunan APK, kami masih akan membicarakan hal ini dengan stakeholder terkait dalam rapat pada 22 November, apakah kami akan mulai dari Jalan Besar atau langsung ke kecamatan-kecamatan," ungkap Dede.

Sementara itu, terkait kampanye paslon yang menggunakan billboard dan videotron, Bawaslu juga telah mengirimkan surat kepada Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) untuk menghentikan periklanan calon-calon tersebut.  

"Untuk videotron dan media iklan lainnya, kami sudah bersurat ke Dispenda karena itu merupakan kewenangan mereka untuk menghentikan periklanan calon," jelas Dede. (*)

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved