Pilkada Bone
KPU Bone Larang Pemilih Bawa Handphone dan Atribut ke Bilik Suara
KPU Bone larang pemilih bawa handphone dan atribut ke bilik suara saat Pilbup dan Pilgub Sulsel. Pelanggar bisa dikenakan sanksi pidana.
Penulis: Wahdaniar | Editor: Sukmawati Ibrahim
TRIBUNBONE.COM, BONE – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bone mengingatkan pemilih tidak membawa handphone maupun atribut lainnya ke bilik suara saat pencoblosan.
Pemilihan Bupati (Pilbup) Bone dan Pemilihan Gubernur Sulsel akan dilaksanakan pada 27 November mendatang.
Hal ini diungkapkan oleh Komisioner KPU Bone, Zainal, saat dikonfirmasi Tribun-Timur.com, Minggu (17/11/2024).
Menurutnya, tindakan tersebut dapat melanggar peraturan pemilu.
"Pemilih dilarang membawa handphone maupun atribut apapun ke bilik suara untuk menghindari pengambilan gambar kertas suara yang sudah dicoblos," ujarnya.
Zainal menambahkan, semua barang seperti tas dan aksesori lainnya harus disimpan di tempat yang telah disediakan pihak pengamanan.
Setelah selesai mencoblos, barang-barang tersebut baru akan dikembalikan.
"Yang boleh dibawa hanya barang yang melekat pada badan pemilih," tegasnya.
Baca juga: KPU Bone Sulsel Kekurangan 6.903 Surat Suara Jelang Pilkada 2024
Selain itu, Zainal juga mengingatkan agar saksi maupun pemilih tidak menggunakan atribut apapun, baik itu tanda gambar, nomor, maupun tagline tertempel pada pakaian mereka.
"Jika gambar tersebut tersebar, pemilih bisa dikenakan sanksi," ujarnya.
Menurutnya, membawa handphone ke bilik suara melanggar Peraturan KPU (PKPU) Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilu.
"Melanggar larangan ini, seperti memfoto atau merekam saat mencoblos, dapat dikenakan sanksi sesuai peraturan yang berlaku," jelas Zainal.
Sanksi tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Pasal 500.
Pelanggar bisa dijatuhi hukuman pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda maksimal 12 juta rupiah.
Tahapan Pilkada 2024
Persiapan:
- Perencanaan Program dan Anggaran: Jumat, 26 Januari 2024
- Penyusunan Peraturan Penyelenggaraan Pemilihan: Senin, 18 November 2024
- Pembentukan PPK, PPS, dan KPPS: Rabu, 17 April 2024 - Selasa, 5 November 2024
- Pemberitahuan dan Pendaftaran Pemantau Pemilihan: Selasa, 27 Februari 2024 - Sabtu, 16 November 2024 Penyelenggaraan:
- Pengumuman Pendaftaran Pasangan Calon: Sabtu, 24 Agustus 2024 - Senin, 26 Agustus 2024
- Pendaftaran Pasangan Calon: Selasa, 27 Agustus 2024 - Kamis, 29 Agustus 2024
- Pelaksanaan Kampanye: Rabu, 25 September 2024 - Sabtu, 23 November 2024
- Pelaksanaan Pemungutan Suara: Rabu, 27 November 2024
- Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara: 27 November 2024 - 16 Desember 2024. (*)
Laporan Jurnalis Tribun-Timur.com, Wahdaniar
VIDEO: KPU Umumkan Andi Asman Sulaiman - Andi Akmal Pasluddin Pemenang Pilkada Bone 2024 |
![]() |
---|
Andi Asman Sulaiman Menang di Pilkada Bone, Saudara Mentan Amran Bakal Jabat Gubernur dan Bupati |
![]() |
---|
VIDEO: Distribusi Logistik Pilkada 2024 di Kecamatan Cenrana Bone |
![]() |
---|
Pendistribusian Formulir C Pemberitahuan di Bone Dimulai, Cek DPT Anda |
![]() |
---|
Bawaslu Bone: Kampanye di Masa Tenang Bisa Terancam Pidana 6 Tahun |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.