Ternyata Perjalanan Kasus Guru Supriyani Dipantau Komisi Yudisial, Jaksa Ngotot Sang Guru Bersalah
Pengawalan dari Komisi Yudisial juga diharapkan dapat mencegah kemungkinan tekanan dari pihak manapun yang bisa mempengaruhi jalannya sidang.
"Kami memohon majelis hakim menerima pembelaan tim penasehat hukum terdakwa. Menyatakan terdakwa Supriayni tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum," kata Andri dengan lantang.
Andri juga meminta majelis hakim membebaskan Supriyani dari segala dakwaan dan tuntutan.
"Mengembalikan dan merehabilitasi nama baik Supriyani pada harkat dan martabat semula. Serta membebankan biaya perkara pada negara atau apabila majelis hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya," seru Andri.
Atas nota pembelaan terdakwa ini, jaksa penuntut umum meminta waktu dua jam untuk memberikan tanggapan.
Majelis hakim pun menunda persidangan selama dua jam.
Ditemui usai sidang, Andri Darmawan mengungkapkan, di pledoi ini pihaknya memberi gambaran lengkap mengenai fakta-fakta, analisis alat-alat bukti yang bersesuaian serta memiliki kekuatan pembuktian.
"Kesimpulan akhir kami, Ibu Supriyani secara sah dan meyakinkan tidak terbukti melakukan perbuatan yang dituduhkan, melakukan kekerasan terhadap anak," tegas Andri.
Andri mengurai, semua saksi fakta yang disumpah menerangkan tidak ada kejadian itu.
Sementara kesaksian orangtua korban tidak memiliki nilai pembuktian karena testimoni, tidak melihat langsung.
Keterangan Ahli Psikologi Forensik, Reza Indragiri yang menerangkan bahwa keterangan anak tidak bisa diandalkan dalam perkara ini, karena kualitas dipertanyakan, juga diurai dalam pledoi.
Selain itu, keterangan ahli forensik yang mengakibatkan luka bukan diakibatkan pukulan sapu, tapi bisa disebabkan penyebab lain yaitu gesekan dengan benda yang permukaannya pasar, juga menguatkan pembelaannya.
"Saksi anak juga tidak bersesuaian dengan saksi fakta, seperti anak korban yang menyebut kejadiannya pukul 08.30, padahal saksi guru Lilis memastikan tidak ada kejadian itu," terangnya.
Terkait tuntutan jaksa yang meminta Supriyani dibebaskan, Andri menilai tuntutan itu bukan bebas, tapi lepas.
Menurut Andri tuntutan ini aneh karena kasus kekerasan disebut tidak ada mensrea atau niat jahat.
Andri justru menuding JPU hari ini dalam posisi dilematis.
"Pertama, ingin mempertahankan dakwaan bahwa Supriyani bersalah. Di sisi lain JPU ingin mempertahankan simpati publik. Ingin mengesankan dia berpihak pada keadilan, memberikan rasa keadilan pada ibu Supriyani," katanya.
Andri mengaku optimis, hakim akan memutus bebas murni untuk guru Supriyani.
"Memang itu perbuatan tidak ada sama sekali. Semua alat bukti, tidak ada satu celah pun yang bisa membuktikan Supriyani bersalah," tukasnya.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunnewsSultra.com dengan judul Murid SDN 4 Baito Konsel Minta Hakim Bebaskan Supriyani, Sedih Gurunya Dituduh Pukul Anak Polisi
Sosok Dennie Arsan Fatrika Hakim Dilaporkan Tom Lembong ke MA dan KY, Punya Harta Rp4,3 M |
![]() |
---|
Daftar Nama 33 Calon Hakim Agung Lolos Seleksi Kualitas, Peserta Kamar Pidana Dominasi |
![]() |
---|
Nasib Guru Honorer Supriyani Setelah 16 Tahun Mengabdi Kini Jadi ASN |
![]() |
---|
Ingat Supriyani Guru Honorer Dipenjara Gegara Dituding Aniaya Anak Polisi? Nasibnya Berubah Drastis |
![]() |
---|
Profil Syofia Tambunan Hakim Dilapor Razman Nasution ke Komisi Yudisial, Lulusan Hukum UBH |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.