Pilkada Maros
Dukung Kotak Kosong Kadus di Maros Terancam Pidana, Video 26 Detik Viral: Saya Anteknya Haji Hatta
Kepala Dusun Banyo Maros, Zainal, terancam sanksi pemberhentian hingga pidana setelah terang-terangan dukung kotak kosong jelang Pilkada 2024.
Penulis: Nurul Hidayah | Editor: Sukmawati Ibrahim

TRIBUNMAROS.COM, MAROS — Kepala Dusun Banyo (Kadus), Desa Bonto Tallasa, Kecamatan Simbang, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan, Zainal, diduga menyuarakan dukungan terhadap kotak kosong menjelang Pilkada 2024.
Dukungan ini terungkap setelah sebuah video yang menampilkan Zainal tersebar di grup-grup WhatsApp.
Dalam video berdurasi 26 detik itu, Zainal tampak mengenakan kaos putih bertuliskan "kotak kosong".
“Saya Kepala Dusun Banyo, mendukung kotak kosong, kotak kosong bos! Saya ini antek-anteknya Haji Hatta. Pembangunan, masyarakat butuh pembangunan, kesejahteraan, bukan event atau konser, buat apa?” katanya dalam video tersebut.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Maros, Gazali Hadis, mengatakan pihaknya akan menelusuri video tersebut lebih lanjut.
“Pengawas pemilu akan meminta keterangan dari pihak-pihak terkait, tapi tidak melalui undangan. Kami yang akan menemui mereka,” terangnya.
Ia menegaskan, perangkat desa dilarang ikut serta atau terlibat dalam kampanye pemilihan kepala daerah.
“Hal ini tertuang dalam Undang-Undang Desa, larangannya terkait kampanye ada di Pasal 51 huruf J,” tambahnya.
Baca juga: Chaidir Syam Janjikan Jalan Beton 1,5 KM di Dusun Jampue Maros
Gazali juga menjelaskan bahwa sanksi akan diberikan oleh pemerintah desa setempat, sementara Bawaslu hanya akan meneruskan laporan kepada instansi yang berwenang.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD), Idrus, menegaskan bahwa perangkat desa tidak boleh terlibat dalam kampanye, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
“Pada Pasal 51 ditegaskan bahwa perangkat desa dilarang ikut atau terlibat dalam kampanye pemilu dan pilkada,” ujarnya.
Idrus menambahkan, jika terbukti melanggar, perangkat desa tersebut dapat dikenakan sanksi administratif berupa teguran lisan atau tertulis.
“Jika sanksi administratif tidak dipatuhi, bisa ada pemberhentian sementara, dan bisa berlanjut pada pemberhentian tetap,” jelasnya.
Selain itu, terdapat juga sanksi pidana yang tertuang dalam Pasal 494 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
“Jika terbukti, perangkat desa yang terlibat kampanye dapat dipidana dengan pidana penjara 1 tahun dan denda Rp12 juta,” tegas Idrus.

VIDEO: Chaidir Syam-Muetazim Mansyur Resmi Pemenang Pilkada Maros |
![]() |
---|
VIDEO: Suasana Chaidir Syam Mencoblos di TPS 007 Pettuadae Maros Sulsel |
![]() |
---|
16 Petugas KPPS di Maros Tumbang Hari Pencoblosan, Gejala Pusing dan Demam |
![]() |
---|
Chaidir Syam Bareng Istri dan Anak Mencoblos di TPS 007 Pettuadae Maros |
![]() |
---|
Sejumlah TPS Molor di Maros, Pukul 07.00 Wita Pemungutan Suara Belum Dimulai |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.