Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pilkada Maros

Dukung Kotak Kosong Kadus di Maros Terancam Pidana, Video 26 Detik Viral: Saya Anteknya Haji Hatta 

Kepala Dusun Banyo Maros, Zainal, terancam sanksi pemberhentian hingga pidana setelah terang-terangan dukung kotak kosong jelang Pilkada 2024.

Penulis: Nurul Hidayah | Editor: Sukmawati Ibrahim
zoom-inlihat foto Dukung Kotak Kosong Kadus di Maros Terancam Pidana, Video 26 Detik Viral: Saya Anteknya Haji Hatta 
Tangkapan layar video
Tangkapan layar video Kepala Dusun Banyo, Desa Bonto Tallasa, Kecamatan Simbang, Kabupaten Maros, Zainal, diduga menyuarakan dukungan pada kotak kosong jelang Pilkada 2024. Zainal, terancam sanksi pemberhentian dan pidana setelah dukung kotak kosong jelang Pilkada 2024. 

TRIBUNMAROS.COM, MAROS Kepala Dusun Banyo (Kadus), Desa Bonto Tallasa, Kecamatan Simbang, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan, Zainal, diduga menyuarakan dukungan terhadap kotak kosong menjelang Pilkada 2024.

Dukungan ini terungkap setelah sebuah video yang menampilkan Zainal tersebar di grup-grup WhatsApp.

Dalam video berdurasi 26 detik itu, Zainal tampak mengenakan kaos putih bertuliskan "kotak kosong".

“Saya Kepala Dusun Banyo, mendukung kotak kosong, kotak kosong bos! Saya ini antek-anteknya Haji Hatta. Pembangunan, masyarakat butuh pembangunan, kesejahteraan, bukan event atau konser, buat apa?” katanya dalam video tersebut.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Maros, Gazali Hadis, mengatakan pihaknya akan menelusuri video tersebut lebih lanjut.

“Pengawas pemilu akan meminta keterangan dari pihak-pihak terkait, tapi tidak melalui undangan. Kami yang akan menemui mereka,” terangnya.

Ia menegaskan, perangkat desa dilarang ikut serta atau terlibat dalam kampanye pemilihan kepala daerah.

“Hal ini tertuang dalam Undang-Undang Desa, larangannya terkait kampanye ada di Pasal 51 huruf J,” tambahnya.
Baca juga: Chaidir Syam Janjikan Jalan Beton 1,5 KM di Dusun Jampue Maros

Gazali juga menjelaskan bahwa sanksi akan diberikan oleh pemerintah desa setempat, sementara Bawaslu hanya akan meneruskan laporan kepada instansi yang berwenang.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD), Idrus, menegaskan bahwa perangkat desa tidak boleh terlibat dalam kampanye, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

“Pada Pasal 51 ditegaskan bahwa perangkat desa dilarang ikut atau terlibat dalam kampanye pemilu dan pilkada,” ujarnya.

Idrus menambahkan, jika terbukti melanggar, perangkat desa tersebut dapat dikenakan sanksi administratif berupa teguran lisan atau tertulis.

“Jika sanksi administratif tidak dipatuhi, bisa ada pemberhentian sementara, dan bisa berlanjut pada pemberhentian tetap,” jelasnya.

Selain itu, terdapat juga sanksi pidana yang tertuang dalam Pasal 494 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

“Jika terbukti, perangkat desa yang terlibat kampanye dapat dipidana dengan pidana penjara 1 tahun dan denda Rp12 juta,” tegas Idrus.

Jelang Pilkada, Calon Bupati Maros nomor urut 2, Chaidir Syam berkunjung ke rumah Pimpinan Pondok Pesantren Mangkoso, AGH Farid Wajdi di Makassar, Jumat (15/11/2024). 
Jelang Pilkada, Calon Bupati Maros nomor urut 2, Chaidir Syam berkunjung ke rumah Pimpinan Pondok Pesantren Mangkoso, AGH Farid Wajdi di Makassar, Jumat (15/11/2024).  (TRIBUN-TIMUR.COM)
Halaman
1234
Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved