Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Perkara Ketua PPP Sulsel Imam Fauzan Laporkan Menhum Supratman Andi Agtas ke Presiden Prabowo

Laporan Imam Fauzan ini terkait dengan kedudukannya sebagai Ketua Umum Gerakan Pemuda Kabah (GPK) yang mengalami dualisme kepengurusan.

Editor: Alfian
TRIBUN-TIMUR.COM
Ketua PPP Sulsel yang juga Ketua Umum Gerakan Pemuda Kabah (GPK) Imam Fauzan Amir Uskara melaporkan Menhum Supratman Andi Agtas ke Presiden Prabowo terkait dualisme kepengurusan GBK. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Ketua PPP Sulsel Imam Fauzan Amir Uskara melaporkan Menteri Hukum (Menhum) Supratman Andi Agtas ke Presiden Prabowo Subianto.

Laporan Imam Fauzan ini terkait dengan kedudukannya sebagai Ketua Umum Gerakan Pemuda Kabah (GPK) yang merupakan Badan Otonom PPP.

Anak Calon Bupati Gowa Amir Uskara itu, melayangkan protes atas keputusan Menhum menerbitkan SK kepengurusan GPK kepada pihak lain.

Hal ini bermula lantaran munculnya SK Menkumham nomor AHU-0001500.AH.01.08 Tahun 2024 yang mengesahkan Tommy Adrian Firman dan Toto Yuono sebagai Ketua Umum dan Sekjen GPK.

Gejolak kepengurusan pun terjadi di tubuh GPK.

Ini lantaran SK Menkumham ini membuat GPK mengalami dualisme kepengurusan. 

 Sebab sebelumnya sudah ada SK Menkumham Nomor AHU.-0001925.AH.01.08 Tahun 2022 yang menesahkan kepengurusan Imam Fauzan Amir Uskara dan M. Thobahul Aftoni sebagai Ketum dan Sekjen GPK.

Munculnya SK Menkumham nomor AHU-0001500.AH.01.08 Tahun 2024 yang dinilai tidak sesuai prosedur ini membuat Imam Fauzan dan Aftoni melaporkan Menteri Hukum kepada Presiden Prabowo Subianto. 

Baca juga: Tim Advokasi Paslon 02 Hati Damai Laporkan Imam Fauzan dan Oknum Aparat Desa ke Bawaslu Gowa

SK tertanggal 3 Oktober 2024 tersebut disebut tidak sah dan cacat formil mengingat diajukan tanpa melalui mekanisme permusyawaratan yang diatur AD/ART GPK. Adapun, SK ini terbit sebelum pelantikan Presiden Prabowo.

“Kami heran, apa dasar Kemenkumham kok bisa menerbitkan Keputusan seperti itu. Padahal kami tidak pernah melakukan rapat maupun permusyawaratan apapun untuk penggantian pengurus. Kami masih aktif dan kami juga tidak pernah mengundurkan diri,” kata Aftoni, Kamis (14/11/2024).

Aftoni yang juga menjabat sebagai Ketua DPP PPP Bidang Pemuda ini menilai bahwa sebagai pejabat pemerintahan, Menkumham tidak teliti dan tidak cermat dalam menerbitkan sebuah keputusan. 

“Menkumham menerbitkan keputusan tanpa melakukan verifikasi dan cek fakta terlebih dahulu,” tambah dia. 

GPK menilai bahwa Menteri Hukum telah melanggar UU Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Negara. 

Karena sebelumnya yaitu pada tanggal 17 Oktober 2024 GPK telah mengirimkan surat keberatan kepada Menteri Hukum namun hingga batas waktu yang ditentukan yaitu 10 hari kerja Pejabat yang berwewenang belum memberikan jawaban atau keputusan. 

“Kami menilai Kementerian Hukum melanggar UU, karena jelas diatur dalam Pasal 77 UU Nomor 30 tahun 2014 bahwa Pejabat Pemerintahan diberikan batas waktu paling lambat 10 hari kerja dan jika dalam batas waktu yang ditentukan belum memberikan keputusan maka surat keberatan dianggap dikabulkan,” terangnya.

Oleh karena itu, Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Ka’bah (PP GPK) menyampaikan Banding Administrasi dan memohon dengan segala hormat kepada Bapak Presiden RI Prabowo Subianto agar memerintahkan kepada Menteri Hukum agar menjalankan perintah Undang-undang pada hari ini, Kamis 14 November 2024.

 “Kami juga memohon dengan segala hormat kepada Bapak Presiden RI Bapak Prabowo Subianto agar memerintahkan kepada menteri agar mematuhi undang-undang. Kami mengadu karena ingin hukum ditegakkan karena hal ini senafas dengan visi Presiden terhadap penegakan hukum. Apalagi ini Menteri Hukum harusnya berada paling depan dalam penegakan hukum,”. tutup Afthoni.

Imam Fauzan dan Tommy Adrian Beda Pilihan di Pilpres 2024

Plt Ketua Umum GPK Imam Fauzan menegakan pihaknya solid mendukung Ganjar Pranowo sebagai calon presiden usungan PPP bersama PDI Perjuangan.

Hal itu disampaikan menanggapi pernyataan kubu Tommy Adrian Firman yang mengklaim sebagai Ketua Umum GPK.

Tommy Adrian Firman sebelumnya mendeklarasikan dukungan GPK kepada calon presiden Anies Baswedan di Yogyakarta.

 Belakangan Fauzan membantah pernyataan Tommy Adrian Firman.

Fauzan mengatakan, Tommy Adrian Firman bukanlah pengurus GPK.

"Nama saudara Tommy tidak ada dalam SK Kepengurusan PP GPK. Ini adalah dukungan secara pribadi Tommy kepada salah satu calon presiden, bukan dukungan secara kelembagaan GPK," kata Fauzan kepada wartawan Senin (14/8/2023).

 Fauzan mengatakan GPK sebagai Banom PPP tunduk dan taat atas keputusan partai kakbah yakni mendukung Ganjar Pranowo sebagai calon presiden.

Dalam 5 bulan terakhir ini, kata Fauzan, GPK di seluruh provinsi telah bergerak hingga desa-desa mengampanyekan Ganjar Pranowo sebagai calon presiden.

Ia yakin kehadiran pengurus GPK akan ikut berkontribusi terhadap pemenangan Ganjar Pranowo di Pilpres 2024.

"PP GPK yang memiliki legalitas SK Kemenkumham dan diakui oleh partai, mendukung Ganjar Pranowo sebagai capres sesuai keputusan rapimnas PPP di Yogyakarta," kata Fauzan.

Fauzan mengingatkan kepada berbagai pihak untuk tidak percaya terhadap klaim Tommy Adrian Firman.

Apalagi jika menyatakan dukungan untuk salah satu calon presiden.

"Mereka itu baru muncul ketika mau pemilihan presiden, setelah itu mereka pura-pura hilang. Karena kepentingan Pilpres mereka mengaku sebagai kader GPK. Padahal Tommy sendiri adalah kader PAN sejak 2019, sedangkan GPK banom PPP," kata Fauzan.

"Tokoh-tokoh senior yang pernah berkiprah di GPK seperti bang Syahrial Agamas harusnya memberikan contoh kepada kami tentang aturan organisasi seperti apa, bukan asal klaim seperti ini," katanya.

Sebelumnya Tommy Adrian Firman mendeklarasikan dukungan Gerakan Pemuda Ka'bah (GPK) kepada calon presiden Anies Baswedan.

Deklarasi berlangsung di Museum Wayang Kekayon, Banguntapan, Bantul, Minggu (13/8/2023).(*)

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved