Guru Supriyani
Kabar Terbaru Guru Supriyani Setelah Dituntut Bebas, Pledoi Berisi 'Orang Susah Harus Salah'
Kuasa hukum guru Supriyani,Andri Darmawan mengatakan pihaknya menyusun pembelaan setebal 188 halaman dengan judul ‘Orang Susah Harus Salah’.
TRIBUN-TIMUR.COM - Kabar terbaru guru Supriyani terdakwa penganiayaan murid SD di Baito, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara (Sultra).
Supriyani sudah menjalani sidang di Pengadilan Negeri atau PN Andoolo, Konawe Selatan (Konsel), Kamis (14/11/2024) siang.
Agenda sidang hari ini adalah pembacaan pledoi atau pembelaan guru Supriyani oleh kuasa hukumnya.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Supriyani dengan tuntutan bebas.
Kuasa hukum guru Supriyani,Andri Darmawan mengatakan pihaknya menyusun pembelaan setebal 188 halaman dengan judul ‘Orang Susah Harus Salah’.
Setelah persidangan, Andri mengungkap dokumen 188 halaman tersebut berisi pembelaan guru Supriyani.
Pihaknya berusaha mengungkap kebenaran dari tuduhan yang menyeret guru Supriyani menjadi tersangka, ditahan kejaksaan hingga terdakwa kasus penganiayaan murid sekolah dasar (SD).
Murid SD negeri tersebut merupakan anak polisi, Aipda Wibowo Hasyim, yang merupakan Kanit Intelkam Polsek Baito, serta istri NF.
Pembelaan itupun sekaligus menjawab tuntutan lepas JPU dalam sidang penuntutan sebelumnya.
Meski dilepaskan dari segala tuntutan hukum, kata Andri, jaksa dalam tuntutannya masih menganggap guru Supriyani memukul murid.
“Kemarin kan kita bisa dengar JPU bukan menuntut bebas yah, tapi menuntut lepas,” kata Andri usai sidang pledoi.
“Dalam artian katanya ada perbuatan tapi tidak ada mens rea (niat jahat).”
“Jadi di pledoi tadi kita sudah bahas, bahwa itu aneh. Bagaimana ada perbuatan tetapi tidak ada mens rea,” jelasnya menambahkan.
“Karena perbuatan yang disangkakan terhadap Bu Supriyani katanya kesengajaan melakukan kekerasan,” lanjutnya.
Andri pun menyebut alasan dan pertimbangan jaksa, justru kontradiktif dengan kesimpulan tuntutan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/Guru-Supriyani-di-Pengadilan-Negeri-Andoolo-Konawe-Selatan-Sulawesi-Tenggara1.jpg)