Pilkada Bone
KPU Bone Keluhkan Dana Hibah Pilkada Rp 20 M Belum Dicairkan Kemenkeu
Merujuk ke NHPD itu masih ada sekitar Rp20,9 miliar yang belum dicairkan KPU Bone.
Penulis: Wahdaniar | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUNBONE.COM, BONE - KPU Bone keluhkan dana hibah sekira Rp20 miliar belum ditransfer Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Padahal menurutnya tahapan pilkada harus tetap berjalan.
"Merujuk ke NHPD itu masih ada sekitar Rp20,9 miliar yang belum dicairkan," ujar Ketua KPU Bone, Yusran Tajuddin saat dikonfirmasi Tribun-Timur.com, Rabu (13/11/2024).
Imbas belum dicairkannya dana hibah tersebut berdampak pada badan Adhock.
"Imbasnya kepada badan adhock tentunya penggajiannya lambat," jelasnya.
Ia berharap Kemenkeu segera mentransfer sisa dana hibah untuk Pilkada Bone.
"Karena kan tahapan juga sementara berjalan dan tidak bisa ditunda," tandasnya.
Sebelumnya, Pemkab Bone kekurangan anggaran untuk menyelesaikan dana hibah Pilkada 2024.
Kementerian Keuangan pun turun tangan untuk mengatasi persoalan ini.
Kepala BKAD Bone, Andi Irsal Mahmud mengatakan sisa dana hibah yang belum tersalurkan sekira Rp53 miliar.
Sisa dana pilkada ini telah diambil alih Kemenkeu.
Hal tersebut berdasarkan berita acara yang ditandatangani oleh Pj Bupati Bone Andi Winarno dengan Kemenkeu, Kemendagri, KPU RI, dan Bawaslu RI.
"Empat lembaga ini sepakat untuk kabupaten dan kota yang belum lunas dana pilkadanya itu diambil alih oleh Kemenkeu. Jadi tidak melalui Pemkab sekarang," ucapnya.
Saat ini dana hibah belum cair tersisa Rp53 miliar.
Pada September ini, dana Rp10 miliar telah ditransfer ke KPU dan Bawaslu Rp4 miliar.
VIDEO: KPU Umumkan Andi Asman Sulaiman - Andi Akmal Pasluddin Pemenang Pilkada Bone 2024 |
![]() |
---|
Andi Asman Sulaiman Menang di Pilkada Bone, Saudara Mentan Amran Bakal Jabat Gubernur dan Bupati |
![]() |
---|
VIDEO: Distribusi Logistik Pilkada 2024 di Kecamatan Cenrana Bone |
![]() |
---|
Pendistribusian Formulir C Pemberitahuan di Bone Dimulai, Cek DPT Anda |
![]() |
---|
Bawaslu Bone: Kampanye di Masa Tenang Bisa Terancam Pidana 6 Tahun |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.