Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pilkada Bone

Ikut Pesta Rakyat Dihadiri Cabup Bone Sulsel, Camat Dua Boccoe Jadi Tersangka

Andi Amirat Amir dilaporkan karena ikut serta dalam pesta rakyat yang dihadiri Calon Bupati Bone, Andi Asman Sulaiman. 

Penulis: Wahdaniar | Editor: Hasriyani Latif
ist
Camat Dua Boccoe, Andi Amirat Amier ditetapkan tersangka dugaan pelanggaran Netralitas ASN. 

TRIBUNBONE.COM, BONE - Camat Dua Boccoe, Andi Amirat Amier ditetapkan tersangka atas dugaan pelanggaran netralitas ASN di pilkada 2024.

Hal tersebut diungkapkan Ketua Bawaslu Bone, Alwi saat dikonfirmasi Tribun-Timur.com, Rabu (13/11/2024). 

"Statusnya sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik," ujarnya. 

Sebelumnya, Sentra Gakkumdu Kabupaten Bone menunjukkan ketegasan dalam menindak oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diduga melanggar netralitas.

Setelah menuntut lurah Pallette dan kepala Desa Lamuru ke persidangan, kini giliran Camat Dua Boccoe, Andi Amirat Amir.

Andi Amirat Amir dilaporkan karena ikut serta dalam pesta rakyat yang dihadiri Calon Bupati Bone, Andi Asman Sulaiman. 

Ia terancam proses pidana.

Perkara ini, dengan nomor registrasi temuan 006/Reg/TM/PB/27.04/X/2024, diputuskan untuk dilanjutkan ke proses tindak pidana setelah rapat bersama Sentra Gakkumdu. 

Dengan peningkatan status kasus dari laporan LP/719/XI/2024/SPKT/RES BONE ke tahap penyidikan, Andi Amirat Amir hampir dipastikan akan berstatus sebagai tersangka.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Nur Alim mengonfirmasi bahwa Sentra Gakkumdu telah mengikuti semua tahapan penanganan perkara ini. 

"Gakkumdu Kabupaten Bone telah melakukan proses penanganan sesuai regulasi yakni lima hari," ujarnya.

Kasus pelanggaran netralitas ASN ini merupakan hasil temuan dari Bawaslu Bone

"Ada satu lagi temuan yang baru saja kami serahkan berkasnya untuk ditingkatkan ke penyidikan melalui Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Polres Bone," tambah Nur Alim.

Ketua Bawaslu Bone, Alwi menegaskan, selain dugaan pelanggaran netralitas, terdapat potensi pelanggaran pidana bagi ASN yang membuat keputusan atau tindakan menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.

“Bawaslu Bone berkomitmen untuk menjalankan tugas dan tanggung jawab yang diamanatkan undang-undang, termasuk penanganan dugaan pelanggaran tindak pidana pemilihan sesuai prosedur yang telah ditetapkan,” tegas Alwi.

Bawaslu Bone Sulsel Warning ASN-Kepala Desa

Bawaslu Bone, Sulawesi Selatan mengawasi jalannya pendaftaran kandidat bakal calon bupati dan wakil bupati di Ballroom Hotel Novena, Jalan Jendral Ahmad Yani, Rabu (28/8/2024). 

Andi Asman - Andi Akmal menjadi kandidat pertama mendaftarkan diri ke KPU Bone

Komisioner Bawaslu Bone, Rohzali Putra ikut memastikan kesesuaian antara dokumen fisik dan Sistem Informasi Pencalonan atau Silon.

Di masa pendaftaran bakal cabup dan cawabup, Ijal sapaan akrabnya kembali mengigatkan agar Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Kepala Desa (Kades) bisa bersikap netral jelang Pilkada.

"Bahwa ada imbauan untuk perangkat desa untuk tidak dengan para calon berkampanye dalam bentuk apapun," ujarnya saat dikonfirmasi Tribun Timur, Rabu (28/8/2024). 

"Sehingga kami telah mengirimkan imbauan melalui Pj Bupati Bone kemudian meneruskan imbauan itu ke teman-teman ASN dan kepala desa,"sambungnya.

Ia menuturkan pihaknya belum menemukan temuan mengenai pelanggaran yang dilakukan oleh ASN dan Kades dalam tahapan pilkada. 

"Belum ada kalau Pilkada, tapi kan waktu pemilu ada beberapa ASN yang dilaporkan ke KASN. Seperti kemarin itu pak Sekda (Andi Islamuddin), ada juga yang dari Kecamatan Kajuara," jelasnya. 

"Karena pada prinsipnya terkait pengawasan dalam regulasi sanksi ASN sebelum masa kampanye ada sanksi moral yang diatur keputusan bersama,"tandasnya.

Tahapan Pilkada 2024

Persiapan

-Perencanaan Program dan Anggaran: Jumat, 26 Januari 2024

-Penyusunan Peraturan Penyelenggaraan Pemilihan: Senin, 18 November 2024

-Perencanaan Penyelenggaraan yang Meliputi Penetapan Tata Cara dan Jadwal Tahapan Pelaksanaan Pemilihan: Senin, 18 November 2024

-Pembentukan PPK, PPS, dan KPPS: Rabu, 17 April 2024-Selasa, 5 November 2024

-Pembentukan Panitia Pengawas Kecamatan, Panitia Pengawas Lapangan, dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara: Sesuai Jadwal Yang Ditetapkan Oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum

-Pemberitahuan dan Pendaftaran Pemantau Pemilihan: Selasa, 27 Februari 2024- Sabtu, 16 November 2024

-Penyerahan Daftar Penduduk Potensial Pemilih: Rabu, 24 April 2024-Jumat, 31 Mei 2024

-Pemutakhiran dan Penyusunan Daftar Pemilih: Jumat, 31 Mei 2024-Senin, 23 September 2024

Penyelenggaraan

-Pemenuhan Persyaratan Dukungan Pasangan Calon Perseorangan: Minggu, 5 Mei 2024- Senin, 19 Agustus 2024

-Pengumuman Pendaftaran Pasangan Calon: Sabtu, 24 Agustus 2024- Senin, 26 Agustus 2024

-Pendaftaran Pasangan Calon: Selasa, 27 Agustus 2024-Kamis, 29 Agustus 2024

-Penelitian Persyaratan Calon: Selasa, 27 Agustus 2024-Sabtu, 21 September 2024

-Penetapan Pasangan Calon: Minggu, 22 September 2024-Minggu, 22 September 2024

-Pelaksanaan Kampanye: Rabu, 25 September 2024-Sabtu, 23 November 2024

-Pelaksanaan Pemungutan Suara: Rabu, 27 November 2024

-Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara: 27 November 2024-16 Desember 2024. (*)

Laporan Jurnalis Tribun Timur, Wahdaniar

 

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved